Hak Ahli Waris dan Pengrusakan Harta Warisan Menurut Pasal 406 KUHP
kami asumsikan telah terdapat pembagian warisan terhadap harta warisan Kakek yang sebagiannya diterima oleh cucu. Oleh karena itu, alangkah baiknya permasalahan tindakan ‘mengusir Ibu tiri’ Saudara dibicarakan bersama-sama para-Ahli Waris yang berhak terlebih dahulu. Apabila seluruh ahli waris telah bersepakat untuk ‘mengusir orang tersebut’, selanjutnya Saudara dapat membicarakan hasil kesepakatan tersebut secara baik-baik dengan cara musyawarah atau bila perlu minta bantuan pihak ketiga untuk dimediasikan.
Kartu Keluarga Untuk Ketertiban Administrasi
Perubahan Kartu Keluarga tersebut memang sudah seharusnya dilakukan, sebab penting sekali perubahan kartu keluarga untuk ketertiban administrasi kependudukan anak Saudara.
Harta Waris Bisakah Menjadi Harta Perkawinan?
Setiap harta dalam perkawinan menjadi hak milik bersama antara suami dan istri, namun apabila salah satu dari suami/istri meninggal dunia maka harta tersebut dapat dibagi kepada ahli waris yang sah yang didalamnya termasuk anak-anak dari perkawinan tersebut.
Hubungan Pengangkatan Anak Dengan Warisan Menurut UU Adminduk
Sebelum UU Adminduk berlaku, pengangkatan anak tunduk pada ketentuan dalam Pasal 12 Staatsblaad Tahun 1917 Nomor 129 yang menyatakan kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung termasuk sebagai ahli waris. Setelah berlakunya UU Adminduk, maka yang perlu diketahui lebih lanjut adalah status hubungan anak tersebut dengan Ibu yang Saudara maksud. sepanjang belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut, maka anak kandung yang tercantum dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersebut merupakan ahli waris dari orang tuanya
Urutan Dalam Kartu Keluarga
Berkaitan dengan urutan dalam kartu keluarga, urutan pertama tentunya adalah orang yang bertindak sebagai Kepala Keluarga. Selanjutnya jika dalam keluarga tersebut masih lengkap ayah dan ibu, maka urutan kedua diisi dengan identitas Ibu. Selanjutnya, pada umumnya urutan anggota keluarga diurutkan dari umur anggota keluarga, dari yang tertua hingga termuda. Namun demikian, tidak ada ketentuan khusus terkait urutan anggota keluarga tersebut. Oleh karena itu, urutan anggota keluarga dapat ditentukan sendiri oleh Kepala Keluarga, baik itu urutan anak kandung maupun urutan anak tiri.
Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut
Oleh karena itu, ketika anak-anak Nenek akan melakukan penjualan hak atas tanah yang masih atas nama nenek tersebut, mereka harus melibatkan Saudara, adik Saudara dan istri sah Ayah Saudara untuk menandatangani segala perjanjian dan/atau Akta Jual Beli terkait hak atas tanah tersebut, karena belum ada pemecahan hak atas tanah terhadap harta waris tersebut.
Merubah Akta Kelahiran Anak Bisa Dipidana? Jangan Coba-Coba
Sehingga akta kelahiran anak saudari yang sudah benar menjelaskan ayah kandung dan ibu kandung dari anak saudari tersebut tidak dapat dibatalkan kecuali ada fakta hukum lain yang menjadi alasan kuat untuk penggantian akta kelahiran. Begitu juga kartu keluarga saudari tidak dapat dirubah keterangan ayah kandung anak saudari karena KK dibuat berdasarkan dengan bukti akta kelahiran yang ada dan sah di mata hukum
Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?
Dengan demikian, selama hubungan anak dan ayah dapat dibuktikan dengan Tes DNA atau sejenisnya, maka anak tersebut memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, termasuk dalam hal pewarisan. Meski demikian, pasal tersebut berlaku bagi anak luar kawin, yang artinya ketika pembuatan Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayahnya. Oleh karenanya tidak dapat ditetapkan dalam peristiwa yang Saudara sebutkan.Agar anak yang Saudara sebutkan dalam pertanyaan di atas memperoleh hak waris dari ayah kandungnya, maka tentu harus dibuktikan terlebih dahulu hubungan antara anak tersebut dengan ayah kandungnya. Kemudian dilakukan perubahan akta kelahiran.
Ahli Waris Pengganti Dalam Hukum Waris
Pada umumnya hukum waris perdata dan Islam yang seringkali digunakan dalam pembagian waris. Dari 2 (dua) ketentuan tersebut, mengatur terkait dengan penggantian kedudukan ahli waris atau biasa disebut Ahli Waris Pengganti. Artinya Saudara dapat menjadi ahli waris atau menerima harta warisan menggantikan posisi Ayah Saudara.
Kedudukan Wasiat Terhadap Pembagian Waris Anak Angkat
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berdasarkan pertanyaan yang saudara sampaikan terlebih dahulu akan kami paparkan tentang status anak…