
Identitas Anak Angkat Dalam KK
Tentunya Kartu Keluarga bukanlah identitas yang berdiri sendiri. Kartu Keluarga juga didasarkan pada Akta Kelahiran, yang merupakan identitas yang pertama kali diperoleh oleh seseorang yang lahir di Indonesia. Dalam Akta Kelahiran disebutkan tempat dan tanggal lahir serta nama orangtua kandung dari anak tersebut. Oleh karena itu, apabila ada ketidaksamaan antara identitas anak angkat dalam Akta Kelahiran dan identitas anak angkat dalam KK, tentunya hal tersebut berpotensi bermasalah suatu hari nanti, terlebih jika nantinya berkaitan dengan waris baik dari orangtua kandung, orang tua angkat maupun anak itu sendiri.

Buku Nikah Palsu? Berikut Status Anak yang Dilahirkan
Adapun jika Saudara bukanlah ayah kandung dari anak tersebut, maka disarankan untuk tidak mencantumkan nama Saudara sebagai ayah kandungnya. Begitu pula jika nama suami dalam buku nikah palsu tersebut bukan ayah kandung dari anak tersebut. Hal tersebut dikarenakan pernikahan Saudara dengan pasangan Saudara terjadi setelah anak tersebut lahir, sehingga anak tersebut tidak memiliki hubungan darah dengan Saudara. Manakala Saudara tetap mencantumkan nama Saudara sebagai ayah kandung di dalam Akta Kelahiran anak tersebut, maka tentunya hal itu akan berpengaruh ke kehidupan selanjutnya dari anak tersebut baik dari segi perwalian nikah (jika anak perempuan) maupun hukum waris,

Kartu Keluarga Baru Bagi Ibu Belum Menikah
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat membuat Kartu Keluarga Baru dengan anak Saudara sendiri meski Saudara belu menikah. Namun demikian, Saudara harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, yang apabila syarat tersebut belum ada maka Saudara dapat mengonsultasikan kepada Kantor atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Harta Waris Kakek Saat Kakek Meninggal Dunia Lebih Dahulu Dari Ayah
Berdasar uraian tersebut di atas, maka Saudara tidak menjadi satu-satunya ahli waris dari harta waris Kakek yang seharusnya diperoleh oleh ayah, melainkan Ibu Saudara (istri ayah yang masih dalam ikatan pernikahan saat ayah meninggal dunia) juga berhak atas harta waris tersebut.

Ibu Masih Dalam Pernikahan Namun Akta Lahir Anak Hanya Memuat Nama Ibu, Bisakah?
Dengan demikian, akta dengan nama ibu hanya dapat diterbitkan manakala Pemohon Penerbitan Akta Kelahiran tidak dapat memberikan syarat-syarat tersebut di atas. Oleh karena itu, apabila ibu masih dalam pernikahan, maka lebih baik akta kelahiran anak tetap menyebutkan nama ayah dari anak tersebut berdasarkan buku nikah dan KK.

Pembagian Waris Islam Kepada Anak Angkat
Oleh karena itu, pembagian waris Islam bagi anak angkat berbeda dari anak kandung. Dengan demikian, bagian yang dimiliki oleh anak angkat dari anak perempuan yang telah meninggal sebagaimana pertanyaan Saudara hanyalah 1/3 bagian dari harta waris dari anak perempuan tersebut.

Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran
Apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.

Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga
Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.

Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak
Ketentuan khusus terkait pidana memisahkan bayi dari ibu, dimana bayi tersebut masih membutuhkan ASI jauh dari ibunya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) mengatur ancaman pidana bagi tindakan membawa seseorang dengan melawan hukum dan membuatnya sengsara:“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Berkaitan dengan nama ayah dalam akta lahir dan KK, apabila dalam Akta Lahir memang tidak ada nama ayah dari anak tersebut, amka nama ayah kandung dalam KK dapat dikosongkan. Di sisi lain, Saudara sebagai ibu dapat menjadi wali anak dimaksud dan menandatangani raport maupun ijazah anak tersebut.