Harta Waris Kakek Saat Kakek Meninggal Dunia Lebih Dahulu Dari Ayah
Pertanyaan
Jika kakek saya meninggal deluan dari ayah saya apakah saya sebagai anak perempuan kandung satu²nya berhak atas warisan dari kakek saya? atau ibu saya yg berhak? terima kasih sebelumnya, dan mohon pencerahan nyaIntisari Jawaban
Berdasar uraian tersebut di atas, maka Saudara tidak menjadi satu-satunya ahli waris dari harta waris Kakek yang seharusnya diperoleh oleh ayah, melainkan Ibu Saudara (istri ayah yang masih dalam ikatan pernikahan saat ayah meninggal dunia) juga berhak atas harta waris tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan