Bukan Anak Kandung dari Kepala Keluarga, Bagaimana Statusnya di Kartu Keluarga?

Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang…

Cara Mendaftarkan Anak ke Kartu Keluarga

Bahwa sebagaimana Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006…

Bagian Warisan Cucu atas Harta Warisan Kakek-Neneknya

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, untuk menghindari adanya kesalahan persepsi, maka perlu bagi kami untuk menyampaikan bahwa yang dimaksud…
Photo by cdc on Pexels

Waris terhadap Anak Angkat

Berkaitan dengan harta waris yang berupa rumah tersebut, maka kami asumsikan bahwa rumah telah memiliki sertifikat hak atas…

Waris Terhadap Sanak Saudara

Berkaitan dengan hukum waris secara Islam yang berlaku di Indonesia, maka merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun…
photo by Brett Jordan on Unsplash

Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Membaca pertanyaan Saudara di atas, maka saya asumsikan kondisi dan bagan keluarga adalah sebagai berikut: Note: A =…
Photo by Askar Abayev on Pexels

Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Jika Ayah Meninggal

Pedoman yang digunakan dalam waris Islam di Indonesia adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.…
bermix studio on unsplash

Apakah Anak Angkat Bisa Dikeluarkan dari Kartu Keluarga?

Berdasar pada pertanyaan Saudara, untuk mengurangi adanya ketidak jelasan, maka kami akan menyebut anak adopsi Saudara sebagai A.…
Photo by Christiane on Pexels

Pembagian Warisan bagi Saudara Kandung dan Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat

Secara umum, ketentuan pembagian waris diatur berdasarkan hukum waris perdata barat dan islam. Hukum waris perdata barat digunakan…

Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi

Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.
1 13 14 15 16 17