Bukan Anak Kandung dari Kepala Keluarga, Bagaimana Statusnya di Kartu Keluarga?
Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang…
Cara Mendaftarkan Anak ke Kartu Keluarga
Bahwa sebagaimana Pasal 1 butir 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006…
Bagian Warisan Cucu atas Harta Warisan Kakek-Neneknya
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, untuk menghindari adanya kesalahan persepsi, maka perlu bagi kami untuk menyampaikan bahwa yang dimaksud…
Waris terhadap Anak Angkat
Berkaitan dengan harta waris yang berupa rumah tersebut, maka kami asumsikan bahwa rumah telah memiliki sertifikat hak atas…
Waris Terhadap Sanak Saudara
Berkaitan dengan hukum waris secara Islam yang berlaku di Indonesia, maka merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun…
Pembagian Waris Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Membaca pertanyaan Saudara di atas, maka saya asumsikan kondisi dan bagan keluarga adalah sebagai berikut: Note: A =…
Pembagian Waris Dalam Hukum Islam Jika Ayah Meninggal
Pedoman yang digunakan dalam waris Islam di Indonesia adalah Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.…
Apakah Anak Angkat Bisa Dikeluarkan dari Kartu Keluarga?
Berdasar pada pertanyaan Saudara, untuk mengurangi adanya ketidak jelasan, maka kami akan menyebut anak adopsi Saudara sebagai A.…
Pembagian Warisan bagi Saudara Kandung dan Anak Angkat Berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Perdata Barat
Secara umum, ketentuan pembagian waris diatur berdasarkan hukum waris perdata barat dan islam. Hukum waris perdata barat digunakan…
Pewaris Melarang Memasuki Areal Warisan Terhadap Harta Warisan Yang Belum Dibagi
Mengenai perbuatan menghalangi atau melarang memasuki areal wilayah warisan namun warisan tersebut belum dibagi, kami sarankan untuk memperjelas kedudukan Anda secara perdata terlebih dahulu terhadap obyek hak atas tanah tersebut, kemudian Anda dapat memperjuangkan hak waris Anda dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan. Di samping itu, dalam mempermasalahkan hal ini ke ranah pidana Anda tidak dapat mengajukan gugatan, kalau ternyata pembagiannya adalah untuk si penanya atau bukan untuk ahli waris yang melarang masuk itu justru dapat dikenakan Pasal 167 KUHP.