Pihak yang Menyewakan Meninggal Dunia dan Ahli Waris Mengalihkan Barang Sewa

Pihak yang menyewakan meninggal dunia PPJB Bisa Untuk Balik Nama? Bahaya Banget!

Pertanyaan

Penyewa tanah meninggal dunia dan istri/keluarga penyewa mengalihkan sewa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Pertanyaan : 1.dapatkah pemilik membatalkan perjanjian sewa yakni dengan menjual tanah tersebut?? (Pemilik telah memberitahukan pada pihak keluarga penyewa Dan pemilik akan mengembalikan uang sisa sewa

Intisari Jawaban

Oleh karena itu, terkait dengan apakah barang tersebut dapat dialihkan atau tidak, maka harus melihat pada perjanjian sewa menyewa Saudara dengan pihak yang menyewakan, apakah pihak yang menyewakan diperbolehkan mengalihkan atau tidak dan jika diperbolehkan maka apa yang menjadi kompensasi bagi Saudara. Adapun dengan pihak yang menyewakan meninggal dunia, kewajiban atau larangan dalam perjanjian tersebut juga mengikat bagi ahli waris.

Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengetahui pengalihan barang kepada pihak lain selama masa sewa menyewa, maka kembali kepada Pasal 1576 KUH Perdata. Namun demikian, jika Saudara menyetujui peralihan sewa tersebut dengan menerima kompensasi atau pengembalian uang sewa, maka hal tersebut juga diperbolehkan, sebab sewa menyewa merupakan hukum privat yang berarti berdasar pada kesepakatan para pihak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan