Pihak yang Menyewakan Meninggal Dunia dan Ahli Waris Mengalihkan Barang Sewa

Pertanyaan
Penyewa tanah meninggal dunia dan istri/keluarga penyewa mengalihkan sewa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Pertanyaan : 1.dapatkah pemilik membatalkan perjanjian sewa yakni dengan menjual tanah tersebut?? (Pemilik telah memberitahukan pada pihak keluarga penyewa Dan pemilik akan mengembalikan uang sisa sewaUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Pihak yang Menyewakan Meninggal Dunia
Sewa menyewa tanah diatur dalam Bab VII Buku 3 KUH Perdata, dimana sewa menyewa dalam Pasal 1548 KUH Perdata diartikan sebagai:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.”
Bahwa berdasarkan pertanyaan Saudara, diketahui bahwa pihak yang menyewakan telah meninggal dunia dan istri atau keluarga penyewa mengalihkan sewa pada pihak lain. Atas dasar keterangan tersebut, kami asumsikan bahwa pihak istri atau keluarga tersebut telah memiliki hak waris atas segala harta waris pihak yang menyewakan yang telah meninggal dunia tersebut. Terhadap peristiwa tersebut, Pasal 1575 KUH Perdata mengatur:
“Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun pihak yang menyewa”
Dengan demikian, meski pihak yang menyewakan telah meninggal dunia, namun hubungan sewa menyewa Saudara tidak hilang atau hapus. Hal tersebut dikarenakan hak maupun kewajiban pihak yang menyewakan yang bertindak sebagai Pewaris akan jatuh kepada Ahli Warisnya.
Mengalihkan Sewa Kepada Pihak Lain
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, bahwa ketika pihak yang menyewakan telah meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajiban Pewaris atau pihak yang menyewakan akan jatuh kepada Ahli Warisnya. Hak dan Kewajiban tersebut juga termasuk pada hak dan kewajiban yang timbul terhadap perjanjian sewa menyewa.
Pasal 1576 KUH Perdata mengatur:
“Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.”
Oleh karena itu, terkait dengan apakah barang tersebut dapat dialihkan atau tidak, maka harus melihat pada perjanjian sewa menyewa Saudara dengan pihak yang menyewakan, apakah pihak yang menyewakan diperbolehkan mengalihkan atau tidak dan jika diperbolehkan maka apa yang menjadi kompensasi bagi Saudara.
Apabila dalam perjanjian tidak diatur mengetahui pengalihan barang kepada pihak lain selama masa sewa menyewa, maka kembali kepada Pasal 1576 KUH Perdata. Namun demikian, jika Saudara menyetujui peralihan sewa tersebut dengan menerima kompensasi atau pengembalian uang sewa, maka hal tersebut juga diperbolehkan, sebab sewa menyewa merupakan hukum privat yang berarti berdasar pada kesepakatan para pihak.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang Harus Masuk Dalam Perjanjian
Penjualan Benda yang Disewakan Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Sewa Habis
Menyewakan Rumah yang Diurusnya
Tonton juga:
Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia| Pihak yang menyewakan meninggal dunia|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan