Kedudukan Janda Sebagai Ahli Waris Saat Suami Meninggal

Hukum waris bagi cicit Harta Waris Setelah Kakek dan nenek meninggal

Pertanyaan

Bila ayah telah meninggal dan ibu tidak mau membagikan hak dari warisan ayahnya, dengan alasan ibu masih hidup. Dan ada sebagian warisan ayah dijual dan hasil dari jual tanah tersebut tidak dibagikan ke anak dengan perhitungan hak waris dengan alasan semua yang ditinggalkan ayah menjadi milik ibu selama ibu masih hidup. Ibu merasa menjadi pewaris pengganti (alm. Ayah) dan bukan sebagai ahli waris. Sedangkan uang dari jual beli tanah tersebut sudah sebagian habis dan ibu tidak transparan. Apa yang harus anak lakukan agar ibu mengerti dan menerima bahwa anak mempunyai hak dari apa yang ditinggalkan alm. Ayahnya. Terima kasih

Intisari Jawaban

Pada dasarnya pada saat seorang suami meninggal dunia, maka istri memiliki hak sebagai Ahli Waris dan bukan sebagai Pewaris Pengganti. Namun demikian, dalam pembagian waris, setengah harta Almarhum suami harus terlebih dahulu di bagi 2 (dua) menjadi istri 50% dan Almarhum Suami 50%, kecuali terhadap harta bawaan dan terdapat perjanjian nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, harta yang menjadi harta waris adalah harta bawaan Almarhum Suami dan 50% dari harta bersama yang menjadi bagian suami.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan