Kedudukan Janda Sebagai Ahli Waris Saat Suami Meninggal
Pada dasarnya pada saat seorang suami meninggal dunia, maka istri memiliki hak sebagai Ahli Waris dan bukan sebagai Pewaris Pengganti. Namun demikian, dalam pembagian waris, setengah harta Almarhum suami harus terlebih dahulu di bagi 2 (dua) menjadi istri 50% dan Almarhum Suami 50%, kecuali terhadap harta bawaan dan terdapat perjanjian nikah, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, harta yang menjadi harta waris adalah harta bawaan Almarhum Suami dan 50% dari harta bersama yang menjadi bagian suami.