Hak Waris Tanpa Surat Wasiat

upaya hukum peninjauan kembali Photo by aaron-burden

Pertanyaan

Pd thn 74 silam saya lahir dr orang tua tdk mampu. Ibu saya masih dibawah umur untuk mengasuh saya sbgai anak ke 3. pada umur 4 bln. Saya diadopsi oleh bapak yg baik hati secara syah di pengadilan. Akte. Kk smua otomatis nama beliau. Beliau memiliki putri selisih 8thn dengan saya. Perjalanan waktu. Kami berdua tumbuh dengan baik. Istri dr bapak atau ibu angkat saya meninggal pada thn 92. saya saat itu klas 3 sma. Kami bertiga meneruskan hidup. Bapak bertemu jodohnya lagi pada thn 96 dan menikah. Kaka saya jg berumah tangga memiliki anak laki 2 orang. Thn 2000 kaka saya meninggal. Tinggal saya disini sbg anak adopsi. Thn 2014 bapak saya meninggal. Dengan banyak tanah dan rumah. Tetapi ibu sambung saya. Mengklaim bahwa bapak tdk punya apa2 .tinggal rumah sekarang yg dtempati. Yang saya tanyakan. Apa yg bisa saya lakukan. Apakah saya bisa mendapatkan hak warisan saya. Sedang bapak tdk menuliskan wasiatnya. Trimakasih sebelumnya. Smga smua langkah dimudahkan

Intisari Jawaban

Sebagai ahli waris, Saudara dapat meminta hak-hak Saudara tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas hak untuk mengetahui harta-harta yang ditinggalkan oleh ayah Saudara. Selanjutnya, Saudara dan para ahli waris lainnya dapat meminta penetapan ahli waris melalui penetapan pengadilan atau akta notaris. Manakala ibu sambung Saudara tidak berkenan untuk bersifat terbuka atau melakukan pembagian, maka Saudara dapat mencoba untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu, dan apabila cara kekeluargaan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah maka Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta waris ke Pengadilan Agama (jika menggunakan hukum waris Islam) atau ke Pengadilan Negeri (jika menggunakan hukum waris selain Islam).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan