Hak Waris Tanpa Surat Wasiat
Sebagai ahli waris, Saudara dapat meminta hak-hak Saudara tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas hak untuk mengetahui harta-harta yang ditinggalkan oleh ayah Saudara. Selanjutnya, Saudara dan para ahli waris lainnya dapat meminta penetapan ahli waris melalui penetapan pengadilan atau akta notaris. Manakala ibu sambung Saudara tidak berkenan untuk bersifat terbuka atau melakukan pembagian, maka Saudara dapat mencoba untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan terlebih dahulu, dan apabila cara kekeluargaan tersebut tidak dapat menyelesaikan masalah maka Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta waris ke Pengadilan Agama (jika menggunakan hukum waris Islam) atau ke Pengadilan Negeri (jika menggunakan hukum waris selain Islam).