Tanggung Jawab Perantara

Photo by Andrea Piacquadio on Pexels

Pertanyaan

Apakah saya sebagai perantara ikut bertanggung jawab dan wajib mengembalikan modal pemberi pinjaman pada kasus di bawah:Kronologis. – pemberi pinjaman pernah mendengar aktifitas kerjasama bisnis yang saya jalankan, kemudian berusaha mengajak dan mengatur pertemuan terkait informasi kerjasama bisnis yang saya jalankan. – setelah pertemuan itu terjadi, maka saya memberikan seluruh informasi terkait kerjasama bisnis. (Saya memberi pinjaman kepada pemilik bisnis) 1. Apa bisnis yg saya jalankan 2. Siapa pemilik bisnis (pemberi pinjaman sudah bertemu) 3. Dimana lokasi bisnis dijalankan ( pemberi pinjaman sudah datang ke lokasi) 4. Salah satu keluarga pemilik bisnis (saya kenalkan) 5. Akses keuangan bisnis tersebut. 6. Metode bagi hasil– kemudian, atas pertimbangan dan tanpa paksaan pemberi pinjaman tertarik dan ingin meminjamkan modal. – karena pemberi pinjaman percaya kepada saya, maka modal kerjasama bisnis diserahkan ke saya untuk disetorkan kepada pemilik bisnis. – kemudian saya menyetorkan kepada pemilik bisnis dan memberikan informasi bahwa modal tersebut adalah milik si A (pemberi pinjaman). – kemudian kedua belah pihak sepakat untuk dibuatkan surat perjanjian. Saya diberi kuasa oleh kedua pihak. – berjalan -+ 1 tahun dan lancar sesuai perjanjian. – selanjutnya pada tahun ke 2, bisnis mengalami masalah (rugi nyaris bangkrut).“Kemunculan masalah” -pemberi pinjaman meminta seluruh modal yang dipinjamkan. Namun, 1. penagihan modal dibebankan kepada saya selaku org yang dipercaya. 2. Modal yang dipinjamkan menjadi tanggung jawab saya ( saya harus mengeluarkan modal dengan uang pribadi) Terkait hal ini, apakah saya memang harus bertanggung jawab secara perdata jika diproses melalui pengadilan?

Intisari Jawaban

Dikarenakan dalam pinjam-meminjam ini didahului dengan perjanjian, begitupun dalam kasus yang Saudara alami bahwa ada perjanjian kedua belah pihak atas bisnis yang dijalankan, maka dalam hal ini, Saudara perlu melihat atau meninjau terlebih dahulu perjanjian kedua belah pihak tersebut terkait dengan akibat hukum manakala bisnis mengalami kerugian.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan