Tanggung Jawab Perantara
Dikarenakan dalam pinjam-meminjam ini didahului dengan perjanjian, begitupun dalam kasus yang Saudara alami bahwa ada perjanjian kedua belah pihak atas bisnis yang dijalankan, maka dalam hal ini, Saudara perlu melihat atau meninjau terlebih dahulu perjanjian kedua belah pihak tersebut terkait dengan akibat hukum manakala bisnis mengalami kerugian.