Tanggung Jawab Perantara

Photo by Andrea Piacquadio on Pexels

Pertanyaan

Apakah saya sebagai perantara ikut bertanggung jawab dan wajib mengembalikan modal pemberi pinjaman pada kasus di bawah:Kronologis. – pemberi pinjaman pernah mendengar aktifitas kerjasama bisnis yang saya jalankan, kemudian berusaha mengajak dan mengatur pertemuan terkait informasi kerjasama bisnis yang saya jalankan. – setelah pertemuan itu terjadi, maka saya memberikan seluruh informasi terkait kerjasama bisnis. (Saya memberi pinjaman kepada pemilik bisnis) 1. Apa bisnis yg saya jalankan 2. Siapa pemilik bisnis (pemberi pinjaman sudah bertemu) 3. Dimana lokasi bisnis dijalankan ( pemberi pinjaman sudah datang ke lokasi) 4. Salah satu keluarga pemilik bisnis (saya kenalkan) 5. Akses keuangan bisnis tersebut. 6. Metode bagi hasil– kemudian, atas pertimbangan dan tanpa paksaan pemberi pinjaman tertarik dan ingin meminjamkan modal. – karena pemberi pinjaman percaya kepada saya, maka modal kerjasama bisnis diserahkan ke saya untuk disetorkan kepada pemilik bisnis. – kemudian saya menyetorkan kepada pemilik bisnis dan memberikan informasi bahwa modal tersebut adalah milik si A (pemberi pinjaman). – kemudian kedua belah pihak sepakat untuk dibuatkan surat perjanjian. Saya diberi kuasa oleh kedua pihak. – berjalan -+ 1 tahun dan lancar sesuai perjanjian. – selanjutnya pada tahun ke 2, bisnis mengalami masalah (rugi nyaris bangkrut).“Kemunculan masalah” -pemberi pinjaman meminta seluruh modal yang dipinjamkan. Namun, 1. penagihan modal dibebankan kepada saya selaku org yang dipercaya. 2. Modal yang dipinjamkan menjadi tanggung jawab saya ( saya harus mengeluarkan modal dengan uang pribadi) Terkait hal ini, apakah saya memang harus bertanggung jawab secara perdata jika diproses melalui pengadilan?

Ulasan Lengkap

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, kami tidak mendapatkan alasan mengapa saudara harus bertanggung jawab atas modal yang dipinjamkan tersebut. Kami akan menjawab terkait dengan kedudukan hukum saudara yang menjadi jembatan atau perantara antara kedua belah pihak tersebut.

Dilihat dari kronologi yang Saudara uraikan, terdapat 3 (tiga) pihak yakni Pemberi Pinjaman, Saudara dan Pemilik Bisnis. Dapat diketahui bahwa Saudara yang mempertemukan antara Pemberi Pinjaman dan Pemilik Bisnis. Sementara mengenai bisnis yang dimaksud, kami asumsikan bisnis tersebut telah berjalan. Kemudian, karena Pemberi Pinjaman tertarik dengan bisnis yang dijalankan, sehingga memberikan pinjaman kepada Pemilik Bisnis melalui Saudara dengan perjanjian kedua belah pihak atas uang pinjaman tersebut.

Dalam pertanyaan Saudara, terdapat 2 istilah yaitu pemberi pinjaman dan pemberi modal, kedua posisi tersebut memiliki akibat hukum yang berbeda. Namun demikian, dikarenakan tidak ada penjelasan bahwa Pemberi Pinjaman dimasukkan sebagai pemilik modal, maka dalam hal ini kami asumsikan hanya sebagai Pemberi Pinjaman. Perlu diketahui perjanjian pinjam meminjam uang merupakan perjanjian melibatkan pihak debitur dan pihak kreditur. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.”

Maksud dari ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata dapat dikatakan bahwa sifat dari perjanjian peminjaman itu bersifat riil. Istilah riil ini dijumpai pada istilah pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai pada pihak kedua dan tidak terikat pada pinjaman dalam penyerahannya. Dengan demikian, perjanjian pinjam meminjam merupakan perjanjian riil. Setelah adanya penyerahan barulah dimulai dengan perjanjian yang baru. Dengan kata lain bahwa apabila belum ada suatu penyerahan maka perjanjian tersebut belum dapat dikatakan perjanjian riil.

Dikarenakan dalam pinjam-meminjam ini didahului dengan perjanjian, begitupun dalam kasus yang Saudara alami bahwa ada perjanjian kedua belah pihak atas bisnis yang dijalankan, maka dalam hal ini, Saudara perlu melihat atau meninjau terlebih dahulu perjanjian kedua belah pihak tersebut terkait dengan akibat hukum manakala bisnis mengalami kerugian.

Hal ini penting untuk diperhatikan, perjanjian merupakan dasar bagi para pihak untuk melakukan suatu penuntutan jika salah satu pihak tak melaksanakan apa yang sudah diperjanjikan pada suatu perjanjian. Jika dalam perjanjian tersebut, mengisyaratkan Saudara untuk bertanggung jawab atas kerugian bisnis yang dialami maka Saudara berkewajiban untuk turut mengembalikan uang tersebut. Namun demikian, akan berbeda halnya apabila Saudara dapat membuktikan bahwa Saudara telah menyerahkan seluruh uang tersebut kepada Pemilik Bisnis, maka Saudara tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang modal, namun Saudara dapat dituntut untuk membayar ganti rugi kepada Pemberi Pinjaman. Sama halnya apabila tidak terdapat pengaturan mengenai kerugian bisnis yang dijalankan tersebut, maka Saudara tidak dapat dimintai pertanggung jawaban atas kerugian tersebut baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

Berbeda halnya dengan Pemilik Bisnis, yang berhubungan langsung dengan Pemberi Pinjaman yang ditandai dengan perjanjian. Dalam hal ini, Pemberi Pinjaman dapat saja meminta pertanggung jawabannya sebagaiamana ketentuan perjanjian kedua belah pihak tersebut. Apabila pada saat Pemberi Pinjaman sewaktu memberi pinjaman terdapat iming-iming dari Pemilik Bisnis mengenai bisnis yang dijalankan akan berhasil dan/atau telah menjanjikan keuntungan yang berlebihan dan kemudian membuat Pemberi Pinjaman menjadi tertarik, maka dalam hal ini Pemilik Bisnis saat pembuatan perjanjian tidak dengan itikad baik serta ada maksud atau niat untuk melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP. Dalam hal terdapat dugaan tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan Saudara juga akan terlibat dalam perkara pidana tersebut, baik sebagai Saksi maupun Tersangka jika Saudara terbukti turut melakukan penipuan atau menggiring agar Pemberi Pinjaman meminjamkan uang kepada Pemilik Bisnis.

Dengan demikian, perlu terlebih dahulu melihat dan mempelajari perjanjian kedua belah pihak tersebut untuk mengetahui posisi saudara jika bisnis tersebut mengalami kerugian. Demikian jawaban yang kami berikan, semoga dapat bermanfaat.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan