Waris Dari Duda Anak 3 yang Semasa Hidupnya Menikah Dengan Janda

waris dari duda anak 3 cek dan bilyet giro kosong

Pertanyaan

Saya punya ibu janda mati mempunyai 3anak dan menikah dg duda mati juga ada 3 anak selama pernikahan ke2 ini punya 1 anak dan mempunyai harta bersama 1 rumah kebetulan siduda ini meninggal hukum harta waris atau akta waris 1 rumah ini bagaimana ya. Terimakasih.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Waris Dari Duda Anak 3

Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan Hukum Waris yang digunakan. Adapun Indonesia mengakui 3 (tiga) hukum waris, yaitu Hukum Waris Islam yang digunakan oleh orang yang beragama Islam, Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUH Perdata”), dan Hukum Waris Adat. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kami akan menggunakan dasar Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.

Terlebih dahulu harus diketahui golongan-golongan ahli waris berdasarkan kedua hukum waris tersebut, yaitu:

  1. Pasal 832 KUH Perdata, mengatur bahwa yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.

  1. Pasal 174 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”) yang menjadi pedoman pelaksanaan Hukum Waris Islam di Indonesia, golongan yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah:

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:

golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak: perempuan, saudara perempuan dari nenek.

  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Dengan demikian, yang berhak menjadi ahli waris dari duda anak 3 yang menikah kembali dan memiliki 1 anak lagi tersebut adalah Janda yang ditinggalkan dan 4 (empat) anak kandung Duda dimaksud.

 

Hak Anak-Anak Janda Dari Pernikahan Sebelumnya

Sebagaiman telah disampaikan di atas, bahwasanya yang berhak untuk menjadi ahli waris adalah istri dan anak kandung Duda. Namun demikian, dikarenakan dalam pertanyaan Saudara disampaikan bahwa harta waris berupa 1 (satu) rumah merupakan harta bersama, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembagian atas harta bersama.

Harta waris adalah harta yang ditinggalkan oleh Pewaris, dan benar-benar miliknya. Karena harta bersama merupakan harta suami dan istri, maka sebelum rumah tersebut ditetapkan sebagai harta waris, harus diingat terlebih dahulu bahwa setengah dari rumah tersebut adalah harta istri yang ditinggalkan. Dengan demikian, yang menjadi harta waris adalah ½ dari rumah dimaksud.

Harta waris tersebut kemudian dibagikan kepada Ahli Waris yang berhak. Manakala hukum waris yang digunakan adalah Hukum Waris Islam, maka harus terlebih dahulu dilihat apakah orangtua Duda masih hidup atau tidak, dan jenis kelamin anak-anak kandung Duda.

Nantinya, ketika Janda meninggal dunia, maka ½ dari rumah tersebut merupakan harta waris yang dibagikan kepada Ahli Waris Janda. Adapun yang berhak untuk menjadi ahli waris dari Janda tersebut adalah 3 (tiga) orang anak kandung Janda dari pernikahan sebelumnya, dan 1 (satu) anak hasil pernikahannya dengan Duda.

Dengan demikian, jika Duda yang meninggal dunia, maka anak-anak Janda dari pernikahan sebelumnya tidak memperoleh hak waris dari Duda.

 

Pembagian Waris Tanah

Berdasar penjelasan-penjelasan terkait waris tersebut di atas, maka tata cara pembagian waris dapat dilakukan atas kesepakatan para Ahli Waris. Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membuat Penetapan Waris, dan membaginya dengan cara sebagai berikut:

  1. Membalik nama Sertipikat Hak Atas Tanah menjadi nama istri, dan 4 anak;
  2. Melakukan penjualan hak atas tanah dimaksud dan melakukan pembagian terhadap 1/2 dari hasil penjualan yang merupakan harta waris, sedangkan 1/2 lagi diberikan kepada istri sebagai bagian dari harta bersama miliknya;
  3. Dilakukan balik nama kepada salah satu ahli waris dengan memberikan kompensasi kepada ahli waris lainnya.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

 

Baca juga:

Bagian Waris Anak Kandung Ketika Almarhum Adalah Duda Dengan 2 Anak yang Menikah Kedua Kalinya Dengan Janda dan Memiliki Anak Tiri

Waris Kepada Saudara Saat Sudah Memiliki Anak

3 Jenis Harta Dalam Pernikahan, Hak Suami dan Istri Selama Pernikahan dan Setelah Perceraian

Pentingnya Pasangan Suami/Istri Menyetujui Perjanjian

Hak Bagi Mantan Istri Dalam Perceraian Secara Islam

 

Tonton juga:

waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3| waris dari duda anak 3|waris dari duda anak 3|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan