Wali Nikah Ketika Nama Ayah di Akta Kelahiran Bukan Ayah Kandung

Pertanyaan
Hallooo Saya mau bertanya tentang seorang ibu yang mencantumkan nama ayah tiri di akta kelahiran sampai ke ijazah saya mencoba ingin membuat akta lagi dengan persyaratan kurang lengkap dikarenakan dari sebelum lahir ayah saya meninggalkan saya sampai sekarang tidak tahu keberadaannya dimana sebentar lagi saya akan menikah bagaimana dengan perwaliannya ? TerimakasihUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Wali Nikah
Hukum Islam di Indonesia tealh dirangkum dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut “KHI”). Dalam KHI tersebut juga diatur terkait perkawinan/pernikahan.
Pasal 19 KHI menyatakan bahwa wali nikah merupakan hukum yang wajib. Oleh karena itu, pernikahan secara Islam tidak akan sah apabila tidak ada wali nikah.
Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) KHI mengatur bahwa wali nikah terdiri dari wali nasab dan wali hakim. Wali Nasab terdiri atas beberapa kelompok, yaitu:
Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus keatas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.
Kedua, kelompok kerabat saudara lakilaki kandung atau saudara lakilaki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan lakilaki mereka.
Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah dan keturunan laki-laki mereka.
Keberadaan golongan pertama menghilangkan hak golongan kedua dan seterusnya. Apabila orang-orang dalam golongan yang sama masih hidup dan diketahui tempatnya seluruhnya, maka yang berhak untuk menjadi wali adalah yang terdekat hubungannya dengan calon mempelai wanita.
Di sisi lain, wali hakim dipiliha apabila wali nasab tidak ada atau wali nasab tidak berkenan untuk menjadi wali nikah. Dalam hal wali nasab enggan atau tidak mau menjadi wali nikah, maka wali hakim yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuknya dapat bertindak sebagai wali setelah adanya putusan pengadilan.
Pembatalan Akta Kelahiran
Pada dasarnya, peraturan perundang-undangan tidak menyebutkan terkait pembatalan Akta Kelahiran. Hal tersebut dapat terjadi apabila terdapat gugatan yang dapat menunjukkan bahwa Akta Kelahiran tersebut tidak benar. Oleh karena itu, Saudara hanya dapat melakukan pembatalan Akta Kelahiran apabila Saudara memiliki bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa akta kelahiran tersebut berisi keterangan yang tidak benar.
Dengan demikian, apabila ayah Saudara enggan untuk menjadi wali nikah karena Saudara bukan anak kandungnya, dan ayah kandung Saudara juga tidak diketahui keberadaannya, maka Saudara dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keengganan dari ayah Saudara, serta untuk selanjutnya dapat ditunjuk wali hakim bagi pernikahan Saudara.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Pernikahan Siri dan Akibat Hukumnya
Kedudukan Anak Dari Pernikahan Siri
5 Alasan Batalnya Perkawinan Berdasar Undang-Undang Perkawinan
3 Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan