Kedudukan Anak Dari Pernikahan Siri

Pertanyaan

Kami telah menikah siri selama 4 tahun, dan dikarunia seorang anak laki2. dan menikah secara sah pada anak usia 6 bulan. anak kami saat ini berusia 1 tahun dan ingin membuat akta kelahiran namun disini pernikahan kami dianggap tidak sah dan status anak kami adalah anak seorang ibu. sebelum saya sempat menanyakan hal ini sebelum kami melaksanakan pernikahan secara sah ke kua untuk menanyakan bagaimana status anak kami nantinya, pihak kua menyarankan agar menikah secara sah dahulu setelah itu membuat surat asal usul anak ke pengadilan agama, setelah surat asal usul telah dikeluarkan pihak pengadilan agama. kami lanjutkan ke disdukcapil untuk membuat akta kelahiran namun pihak disdukcapil menganggap bahwa status anak tetap dari seorang ibu. Bagaimana solusi yang kami alami saat ini? apa yang harus kami lakukan. mohon maaf kami sangat menunggu jawaban solusi yang harus kami lakukan. sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas perhatiannya.

Intisari Jawaban

Apabila Saudara telah melangsungkan pernikahan secara hukum dihadapan KUA dan mendapatkan akta nikah, maka terhadap akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang formal karena di dalamnya telah dilegalisasi oleh pejabat umum dan dicatat secara benar oleh Negara. Tentu saja hal tersebut membawa konsekuensi adanya hubungan hukum antara suami istri dan anak-anak yang dilahirkannya. Konsekuensi hukum adanya hubungan ini berdampak pada adanya hak dan kewajiban yang timbul di antara mereka setelah tanggal pernikahan tersebut, yaitu menyangkut harta bersama maupun hak kewarisan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan