Upaya Hukum Menuntut Nafkah Anak Apabila Terjadi Kelalaian Pembiayaan Nafkah Anak

Bagian waris anak kandung Photo by Pexels Karolina Grabowska

Pertanyaan

Assalamualaikum wr wb, selamat sore Mohon maaf saya sudah cerai dengan suami selama 4tahun, usia anak 4tahun, mantan suami tidak pernah memberikan nafkah lahir batin ke anak yang sesuai tertulis di kutipan akte cerai, apakah itu bisa saya tuntut di pengadilan agama? Terimakasih atas jawabannya Wassalamu'alaikum wr wb

Intisari Jawaban

Kedua belah pihak menanggung setiap kebutuhan anak seperti misalnya biaya penghidupan dan pendidikan anak. Ketentuan di atas juga menunjukkan bahwa bapak yang memiliki beban tanggung jawab terhadap kehidupan anak. Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, pada dasarnya Akta Cerai tidak mencantumkan kewajiban ayah untuk menafkahi anak, sebab hal tersebut hanya dicantumkan dalam Salinan Putusan Cerai yang juga memuat hak asuh anak. Adapun jika Mantan Suami Saudara tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana telah tertuang dalam Salinan Putusan Cerai, maka Saudara dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila ternyata belum ada putusan terkait nafkah anak, maka Saudara juga dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan