Status Tanah Jika Tidak Ada Ahli Waris

tidak ada ahli waris komponen upah pidana uang pengganti pembagian harta waris dari kakek likuidator perseroan terbatas pengurusan harta waris sempat diminta kembalikan gaji waris

Pertanyaan

Saya ingin membeli tanah milik tetangga di sebelah rumah, dia tidak mempunyai ahli waris, diduga status tanah tersebut belum SHM, dan surat bukti kepemilikan tanah tersebut hilang, Bagaimana cara membeli tanah tersebut? suami istri dari penghuni rumah tersebut telah meninggal, pemilik tanah tersebut adalah sang istri

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Status Tanah Jika Tidak Ada Ahli Waris

Dalam hukum waris, dikenal istilah harta peninggalan yang tidak terurus atau Onbeheerde Nalatenschap. Jadi, tanah tersebut tidak bisa langsung Anda beli, karena bukan lagi milik pribadi, melainkan dianggap milik negara, karena didalam KUHPer disebutkan apabila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu dianggap tidak terurus [1].

 

Kemudian apabila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara [2]. Karena barang tersebut adalah barang milik negara, maka untuk bisa membeli, Anda harus ikut mekanisme pelaksanaan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang, karena hanya melalui mekanisme lelang inilah seseorang dapat memperoleh tanah tersebut secara sah dan berkekuatan hukum. [3].

 

Dalam kasus Saudara, karena pemilik tanah sudah meninggal dan tidak ada ahli waris, serta surat bukti kepemilikan juga hilang, maka tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan secara langsung. Statusnya akan beralih menjadi tanah yang dikuasai negara, dan Saudara hanya dapat membelinya melalui proses lelang resmi yang diatur oleh KPKNL atau mengajukan hak baru terhadap hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat.

 

Adapun untuk tata cara pendaftaran tanah, terdapat syarat-syarat yang harus Saudara penuhi. Syarat-syarat tersebut diantaranya adalah adanya penguasaan dari Saudara terhadap bidang tanah tersebut, dan tidak ada pihak lain yang memiliki atau menguasai bidang tanah dimaksud. Di samping itu, terdapat beberapa biaya atau pajak yang juga harus Saudara bayar dalam pendaftaran hak atas tanah dimaksud.

 

———————————

[1] KUH Perdata, Bab XVIII Harta Peninggalan Yang Tak Terurus, Pasal 1126

[2] KUH Perdata, Bab XVIII Harta Peninggalan Yang Tak Terurus, Pasal 1129

[3] Ersa Malida Astriani, Ngadino, Prosedur Pelaksanaan Dan Pengumuman Lelang Oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL)  Jurnal Notarius, Volume 15 Nomor 2 (2022)

 

Baca juga:

Pendaftaran Tanah Petok yang Telah Lama Tidak Diurus

Pendaftaran Tanah Warisan Yang Masih Atas Nama Kakek yang Sudah Meninggal, Kemudian Ayah dan Paman juga Sudah Meninggal

Daftar Peserta Webinar Permasalahan Pendaftaran Hak Atas Tanah dan Cara Menghindari Sengketa Hak Atas Tanah

Tanah PJKA atau PT KAI yang Dikuasai Masyarakat dan Pengajuan Pendaftaran Haknya

Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhalang Karena Pihak Lain Juga Memiliki Letter C Asli

Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain

Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah

Pendaftaran Hak Atas Tanah

Bangunan Di Atas Tanah Orang Lain, Status Hukum dan Kepemilikan Hak

HGB Di Atas Tanah KAI

 

Tonton juga:

tidak ada ahli waris| tidak ada ahli waris| tidak ada ahli waris| tidak ada ahli waris| tidak ada ahli waris| tidak ada ahli waris|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan