Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Kepentingan Klien

Uang Nasabah diduga hilang Photo by Galeanu Mihai

Pertanyaan

Advokat yg sy sewa sejak pertama kali meeting sll datang telat. Yg pertama 1/2 jam. Yg kedua, saat penandatanganan surat perjanjian, telat 2 jam lebih dgn alasan jemput keponakan. Yg ketiga, telat 2 jam dgn alasan bantu kerjaan tukang (jadi kernet) karna disuruh ibunya. Bahkan saat sy minta LP aslinya dan minta diantar mlm ini juga dia tdk bisa antar dgn alasan bantu kerjaan tukang. Waktu sy seolah tidak dihargai sebagai client yg uda bayar uang muka. Sampai sy bertanya: Abng ini lawyer atau pembantu tukang (kernet) atau supir antar jemput?? Lalu saat sy bilang ingin putus kuasanya, dia malah minta dilunasi uang honorariumnya minggu depan (perjanjian bulan ke-3) sedangkan ini baru berjalan 3 minggu. Uda kinerja buruk, mau diputuskan kuasa kok minta sisa jasa? Sy mau tanya, apa sy masih harus bayar sisa jasanya sedangkan kinerjanya buruk? Apa sy bisa menolak membayar sisa jasanya? Apa datang sll telat, membuat sy menunggu lama, tdk menghargai waktu sy, mementingkan urusan keluarga drpd client bisa disebut pelanggaran KODE ETIK? Klau masuk pelanggaran, ke mana sy melapor? Terima kasih….

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara, perlu terlebih dahulu diketahui bahwa dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) disebutkan bahwa Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Jasa hukum sendiri adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 2 UU Advokat. Menurut ketentuan Pasal 6 UU Advokat, menyetakan sebagai berikut:

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan :

  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat

Berkaitan dengan permasalahan yang Saudara alami, kami menduga bahwa Advokat yang Saudara percayakan dapat dikategorikan sebagai bentuk mengabaikan atau menelantarkan kepentingan Saudara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UU Advokat.

Mengenai ketentuan pelunasan biaya jasa atau honorarium, merupakan kesepakatan antara Advokat dengan klien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Advokat. Kesepakatan tersebut merupakan kesepakatan yang terikat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Berkaitan dengan permintaan pelunasan honorarium tersebut, kami menilai merupakan permasalahan dalam pelaksanaan perjanjian. Mengenai sisa pembayaran honorarium tersebut, perlu diketahui terlebih dahulu apakah terdapat perjanjian sebelum melakukan penandatanganan surat kuasa? Jika ada, Saudara dapat melihat terlebih dahulu apakah ada klausula yang mengecualikan Saudara untuk tidak melunasi sisa honorarium tersebut? Sehingga dari klausula tersebut, Saudara memiliki kepastian hukum untuk tidak membayar dan bisa terlepas dari segala tuntutan perdata dikemudian hari.

Advokat yang melanggar Pasal 6 huruf a UU advokat tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa

  1. berupa teguran lisan;
  2. teguran tertulis;
  3. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan;
  4. pemberhentian tetap dari profesinya.

Di samping itu, berkaitan dengan permasalahan Saudara, kami menduga adanya keterangan yang tidak benar dalam mengurus kepentingan Saudara, apabila benar adanya merujuk ketentuan Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), yang menyatakan bahwa Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya. Selain itu, dalam Pasal 3 huruf b KEAI disebutkan bahwa Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.

Lebih lanjut, apabila Advokat tersebut melanggar ketentuan dalam beberapa ketentuan dalam KEAI, maka pelanggaran terhadap KEAI dapat dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Poin 1 dan 2 KEAI berupa:

1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:

  1. Peringatan biasa.
  2. Peringatan keras.
  3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
  4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi

2. Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:

  1. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
  2. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
  3. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
  4. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.

Dalam hal ini Saudara dapat menempuh upaya hukum untuk mengadukan Advokat yang Saudara percayakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Advokat dengan memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat, karena dewan kehormatan inilah yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat. Untuk itu, Saudara juga harus memastikan terlebih dahulu apakah Advokat yang Saudara percayakan tersebut memiliki lisensi advokat dari organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau bukan, karena ketentuan mengenai kode etik dan pengenaan sanksi dapat berbeda apabila organisasi advokat tersebut bukan dari PERADI.

Lebih lanjut, Saudara juga dapat mencabut kuasa yang telah Saudara berikan sebagaimana dalam Pasal 1813 KUH Perdata mengatur kondisi yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:

  1. dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
  2. dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
  3. dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa;
  4. dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.

Selain itu, dalam Pasal 1814 KUH Perdata juga menegaskan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu. Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan secara hukum, pemberi kuasa berhak menarik kembali kuasanya, bahkan memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan jika ada alasan untuk itu.

Sebagai tambahan informasi, umumnya dalam surat kuasa terdapat klausul ‘diberikan dengan hak retensi’. Hak retensi tersebut artinya hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. untuk itu perlu ditelusuri lebih lanjut mengenai perjanjian antara saudara dengan kuasa hukum Saudara tersebut terkait dengan pembayarannya.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan