Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Kepentingan Klien
Pertanyaan
Advokat yg sy sewa sejak pertama kali meeting sll datang telat. Yg pertama 1/2 jam. Yg kedua, saat penandatanganan surat perjanjian, telat 2 jam lebih dgn alasan jemput keponakan. Yg ketiga, telat 2 jam dgn alasan bantu kerjaan tukang (jadi kernet) karna disuruh ibunya. Bahkan saat sy minta LP aslinya dan minta diantar mlm ini juga dia tdk bisa antar dgn alasan bantu kerjaan tukang. Waktu sy seolah tidak dihargai sebagai client yg uda bayar uang muka. Sampai sy bertanya: Abng ini lawyer atau pembantu tukang (kernet) atau supir antar jemput?? Lalu saat sy bilang ingin putus kuasanya, dia malah minta dilunasi uang honorariumnya minggu depan (perjanjian bulan ke-3) sedangkan ini baru berjalan 3 minggu. Uda kinerja buruk, mau diputuskan kuasa kok minta sisa jasa? Sy mau tanya, apa sy masih harus bayar sisa jasanya sedangkan kinerjanya buruk? Apa sy bisa menolak membayar sisa jasanya? Apa datang sll telat, membuat sy menunggu lama, tdk menghargai waktu sy, mementingkan urusan keluarga drpd client bisa disebut pelanggaran KODE ETIK? Klau masuk pelanggaran, ke mana sy melapor? Terima kasih….Intisari Jawaban
Dalam hal ini Saudara dapat menempuh upaya hukum untuk mengadukan Advokat yang Saudara percayakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Advokat dengan memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat, karena dewan kehormatan inilah yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat. Untuk itu, Saudara juga harus memastikan terlebih dahulu apakah Advokat yang Saudara percayakan tersebut memiliki lisensi advokat dari organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau bukan, karena ketentuan mengenai kode etik dan pengenaan sanksi dapat berbeda apabila organisasi advokat tersebut bukan dari PERADI.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan