PKPU Terhadap Gaji Karyawan
PKPU merupakan moratorium atau kesempatan bagi debitor agar dapat menyelesaikan sengketa utangnya dengan melakukan langkah perdamaian dan musyawarah dengan para kreditornya sehingga dapat terhindar dari likuidasi harta kekayaannya dan masih dapat meneruskan usahanya. Dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU KPKPU disebutkan beberapa debitor yakni Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
Sanksi Bagi Advokat yang Menelantarkan Kepentingan Klien
Dalam hal ini Saudara dapat menempuh upaya hukum untuk mengadukan Advokat yang Saudara percayakan tersebut kepada Dewan Kehormatan Advokat dengan memberikan laporan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Kehormatan Pusat, karena dewan kehormatan inilah yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat. Untuk itu, Saudara juga harus memastikan terlebih dahulu apakah Advokat yang Saudara percayakan tersebut memiliki lisensi advokat dari organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau bukan, karena ketentuan mengenai kode etik dan pengenaan sanksi dapat berbeda apabila organisasi advokat tersebut bukan dari PERADI.