Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya melahirkan anak pertama saya setelah 3 bulan menikah.. Apakah bisa Jika saya ingin membuat akta kelahiran anak saya atas nama saya dan suami? Bagaimana caranya? Teeimakasih

Intisari Jawaban

Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Berkaitan dengan perkawinan Saudara yang berlangsung 3 (tiga) bulan sebelum melahirkan, pada dasarnya hal tersebut tidak menjadi permasalahan untuk mendaftarkan anak Saudara sebagai anak dari Saudara dan suami Saudara. Hal tersebut dikarenakan pada pokoknya anak tersebut lahir di dalam perkawinan dan tidak lahir di luar perkawinan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan