Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran

KPU Minta Maaf Photo by pexels-pixabay

Pertanyaan

Saya melahirkan anak pertama saya setelah 3 bulan menikah.. Apakah bisa Jika saya ingin membuat akta kelahiran anak saya atas nama saya dan suami? Bagaimana caranya? Teeimakasih

Ulasan Lengkap

Akta Kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (“UU Administrasi Kependudukan”). Berdasarkan Pasal 27 UU Administrasi Kependudukan, Akta Kelahiran merupakan bukti pencatatan suatu kelahiran dan merupakan salah satu data seorang penduduk.

Pelaporan kelahiran untuk memperoleh Kutipan Akta Kelahiran, wajib dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak peristiwa kelahiran, sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan. Apabila lewat dari jangka waktu tersebut, maka yang bersangkutan dapat dikenakan denda, namun untuk pelaporan tersebut tidak memerlukan penetapan pengadilan.

Lebih lanjut syarat-syarat pelaporan kelahiran untuk memperoleh Kutipan Akta Kelahiran diatur dalam Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun syarat pelaporan tersebut terdiri atas:

  1. Surat Keterangan Kelahiran;
  2. Bukti nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. KTP Elektronik.

Oleh karena itu, Saudara harus membawa keempat dokumen tersebut pada saat pelaporan kelahiran anak Saudara.

Berkaitan dengan perkawinan Saudara yang berlangsung 3 (tiga) bulan sebelum melahirkan, pada dasarnya hal tersebut tidak menjadi permasalahan untuk mendaftarkan anak Saudara sebagai anak dari Saudara dan suami Saudara. Hal tersebut dikarenakan pada pokoknya anak tersebut lahir di dalam perkawinan dan tidak lahir di luar perkawinan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan