PKPU Terhadap Gaji Karyawan

Akta APHB

Pertanyaan

Apakah pesangon karyawan yg sudah memasuki masa bebas tugas/pensiun yang karena keterlambatan pembayarannya dari perusahaan dapat dikategorikan sebagai hutang sehingga bisa di PKPU kan?

Intisari Jawaban

PKPU merupakan moratorium atau kesempatan bagi debitor agar dapat menyelesaikan sengketa utangnya dengan melakukan langkah perdamaian dan musyawarah dengan para kreditornya sehingga dapat terhindar dari likuidasi harta kekayaannya dan masih dapat meneruskan usahanya. Dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU KPKPU disebutkan beberapa debitor yakni Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan