PKPU Terhadap Gaji Karyawan
Pertanyaan
Apakah pesangon karyawan yg sudah memasuki masa bebas tugas/pensiun yang karena keterlambatan pembayarannya dari perusahaan dapat dikategorikan sebagai hutang sehingga bisa di PKPU kan?Ulasan Lengkap
Berdasarkan dari pertanyaan saudara, perlu terlebih dahulu diketahui terkait dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) tidak menyatakan secara jelas dan eksplisit mengenai pengertian dari PKPU, di dalam undang-undang tersebut hanya menjelaskan tentang pengajuan PKPU yang berbunyi:
- Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.
- Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudahjatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
- Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa PKPU merupakan moratorium atau kesempatan bagi debitor agar dapat menyelesaikan sengketa utangnya dengan melakukan langkah perdamaian dan musyawarah dengan para kreditornya sehingga dapat terhindar dari likuidasi harta kekayaannya dan masih dapat meneruskan usahanya.[1]
Dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU KPKPU disebutkan beberapa debitor yakni Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, dan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Sementara berkaitan dengan Kreditur, dalam perundang-undangan yang berlaku terdapat 3 (tiga) yakni:
- Kreditur Preferen
Kreditur preferen merupakan kreditur yang memiliki hak istimewa atau hak prioritas. Sehingga Kreditur preferen dapat didahulukan pelunasan piutangnya karena mempunyai hak istimewa yang mendahului berdasarkan sifat piutangnya. Hak istimewa diatur dalam Pasal 1134 KUH Perdata, berbunyi:
“Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.”
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PU-XI/2013, maka terdapat penegasan bahwa pekerja/buruh merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pelunasan piutangnya. Hal itu dikarenakan berkaitan dengan pembayaran upah pekerja/buruh tersebut. Sehingga pembayaran upah pekerja/buruh dapat didahulukan atas tagihan kreditur separatis, hak negara, kantor lelang, biaya kurator dan lainnya.
- Kreditur Separatis
Kreditur separatis merupakan Kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan. Hal ini diatur dalam Pasal 138 UU KPKPU, untuk PKPU yang menyebutkan bahwa kreditur yang piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan maka dapat meminta diberikan hak-hak yang dimiliki kreditur konkuren atas bagian piutang tersebut, tanpa mengurangi hak untuk didahulukan atas benda yang menjadi agunan atas piutangnya.
- Kreditur Konkuren
Kreditur Konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang hak jaminan kebendaan, tetapi kreditur ini memiliki hak untuk menagih debitur berdasarkan perjanjian. Namun dalam pelunasan piutang, kreditur konkuren mendapatkan pelunasan yang paling terakhir setelah kreditur preferen dan kreditur separatis terlunasi piutangnya.
Pada pertanyaan Saudara, tidak menjelaskan terkait dengan dimana perusahaan apa saudara bekerja, sehingga apabila perusahaan Saudara merupakan salah satu lembaga yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), (4), dan ayat (5) UU KPKPU dapat mengajukan PKPU atas keterlambatan pembayaran upah karyawan yang Saudara maksud.
[1] Umar Haris Sanjaya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan Kewenangan kantor Pelayanan Pajak untuk Mengeksekusi Harta Debitor setelah Terjadinya Perdamaian dalam Kerangka PKPU, Cetakan Pertama, Gama Media Printing, Yogyakarta, 2014, hlm. 26
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan