Pengenaan Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan
Pertanyaan
Selamat Pagi, Izin bertanya, Apakah kita berhak menolak sanksi yang diberikan Perusahaan apabila kita tidak mengetahui kejadian dan bawahan tidak memberikan informasi. Sebagai Informasi kejadian ini terjadi di Dept saya dan saya selaku atasan di Dept ini. Mohon penjelasanya Bp / Ibu.Intisari Jawaban
Melihat dari praktik ketenagakerjaan di Indonesia, Karyawan atau Pekerja sebelum melakukan pekerjaannya selalu didasari dengan adanya perjanjian kerja terlebih dahulu. Oleh karena itu, Saudara dalam hal ini perlu juga memperhatikan isi perjanjian kerja Saudara dengan Perusahaan tempat Saudara bekerja, serta Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Hal yang harus diketahui ialah terkait dengan hak dan kewajiban Saudara sebagai atasan dalam Perusahaan tersebut. Dalam perjanjian, peraturan perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama tersebut tentunya telah diatur batasan-batasan kewenangan yang dapat Saudara jadikan sebagai dasar untuk melakukan pembelaan dalam hal penolakan sanksi tersebut.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan