Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak

pembagian waris dari nenek penetapan waris ketika perolehan waris anak laki anak dalam pernikahan siri Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Pertanyaan

Apakah bisa dilaporkan ke pihak berwajib apa bila seorg mertua memisahkan cucu dr ibunya secara halus.dg alasan ekonomi.pdahal cucu nya masi asi dan dibawah 6 bln.lalau ibunya ditalak ayahnya blm lama pas ank diambil neneknya.neneknya TDK mw mmbrkan cucunya ke ibunya lgi.apa yg hrs dilakukan oleh si ibu agar ank bisa kembali??suami umur 19 dan istri 23.dinikah siri krna alasan pihak suami

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu

Membaca pertanyaan Saudara yang menjelaskan bahwa pernikahan Saudara dengan ayah anak Saudara tersebut dilakukan secara siri. Atas penjelasan tersebut, kami menyimpulkan belum ada pencatatan pernikahan di catatan sipil.

Dalam pertanyaan tersebut juga tidak disampaikan apakah anak tersebut telah memiliki Akta Kelahiran dengan hanya memuat nama Saudara sebagai ibunya atau tidak, sebab Akta Kelahiran adalah catatan dan identitas dari seorang anak yang lahir sekaligus bukti Saudara adalah ibu dari anak tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perkawinan”) yang menyatakan:

Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

Pada dasarnya, pihak yang berhak untuk melakukan pengasuhan atau menjadi wali anak adalah orangtuanya sendiri, yang dengan demikian Saudara adalah pihak satu-satunya yang memiliki hak untuk mengasuh anak tersebut, sebab Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan:

Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) mengatur:

Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

Ketentuan khusus terkait pidana memisahkan bayi dari ibu, dimana bayi tersebut masih membutuhkan ASI jauh dari ibunya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) mengatur ancaman pidana bagi tindakan membawa seseorang dengan melawan hukum dan membuatnya sengsara:

Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Untuk hal itu, Saudara harus mengajukan laporan kepada kepolisian setempat dengan bukti-bukti yang ada, salah satunya adalah akta kelahiran anak dimaksud. Tentunya, Saudara juga harus dapat membuktikan bahwa dengan tidak adanya Saudara, maka akan mengakibatkan kesengsaraan bagi anak dimaksud.

Di samping itu, Saudara juga dapat melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) setempat. Hal tersebut dikarenakan KPAI memiliki kewenangan dan tugas untuk memberikan perlindungan pemenuhan hak anak Indonesia, yang salah satunya hak sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Perlindungan Anak di atas.

 

Baca juga:

Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran

Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

Anak Luar Nikah Bisakah Akta Kelahiran Atas Nama Ayah Kandung?

Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin

Hak Asuh Pinkan Mambo Terancam Dicabut

 

Tonton juga:

Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu| Pidana memisahkan bayi dari ibu|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan