nama dalam akta kelahiran penggantian nama ibu kandung mencoret keterangan dalam kk identitas anak angkat dalam kk kartu keluarga baru ibu masih dalam pernikahan akta lahir anak di luar nikah nama ibu kandung dalam kartu keluarga status dalam kartu keluarga Bukti Surat Dalam Sidang Perdata Penghapusan Nama Ayah Kandung di Akta Kelahiran Pic by Google

Akta Lahir Anak di Luar Nikah dan Kartu Keluarga

Saudara dapat mencatatkan kelahiran tersebut. Dari pencatatan tersebut, maka akta lahir anak di luar nikah hanya akan menyebutkan nama ibunya saja, yang dalam hal ini berarti hanya akan menyebut nama Saudara sebagai orangtua dari anak tersebut.
Persetubuhan anak di luar kawin 5 asas hukum pidana Photo by Pexels Kindel Media

Persetubuhan Anak di Luar Kawin dan Perzinahan

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, yaitu terkait dengan persetubuhan anak di luar kawin, kami akan terlebih dahulu menjelaskan ketentuan persetubuhan di luar kawin berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) baik yang saat ini berlaku maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Pidana Memisahkan bayi dari ibu ibu dan anak

Pidana Memisahkan Bayi Dari Ibu dan Perlindungan Anak

Ketentuan khusus terkait pidana memisahkan bayi dari ibu, dimana bayi tersebut masih membutuhkan ASI jauh dari ibunya tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. Namun demikian, Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) mengatur ancaman pidana bagi tindakan membawa seseorang dengan melawan hukum dan membuatnya sengsara:“Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”