Perubahan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran Dan Paksaan Suami Kepada Istri Untuk Menjadi PSK
Pertanyaan
Assalamualaikum ka saya mau tanya gimana caranya hapus nama ayah di akte kelahiran anak ,di karena kan bukan ayah kandung biologis ,,di karenakan dulu mantan suami saya jahat yang telah menyuruh saya memaksa maksa saya kerja psk dan ini anak hasil saya kerja psk dulu dan bukan anak mantan suami saya dan di akta adalah nama mantan suami saya yang bukan ayah biologis nya anak saya ,kenapa saya memasukan nama mantan suami saya ke akta anak karna saya malu kepada orang dan tetangga takut jadi aib dan tetangga orang orang tidak ada yang tau kalau ini anak hasil di luar nikah hasil kerja saya dulu pas jadi psk pas di suruh di paksa mantan suami saya yang jahatUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Perubahan Nama Ayah Kandung Dalam Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu dokumen yang mencatata peristiwa hukum yaitu lahirnya seorang anak. Pencatatan Kelahiran diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 (selanjutnya disebut “UU Adminduk”).
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut “Permendagri Nomor 109/2019”), hanya mengatur tentang tata cara pendaftaran atau pelaporan kelahiran seorang anak. Tidak ada ketentuan tentang perubahan Akta Kelahiran, sehingga untuk perubahan Akta Kelahiran tersebut tunduk pada Pasal 56 UU Adminduk yang menyatakan:
“(1) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencatatan Peristiwa Penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan Peristiwa Penting lainnya diatur dalam Peraturan Presiden.”
Dengan demikian, perubahan nama ayah kandung Akta Kelahiran harus dilakukan dengan permohonan kepada pengadilan dan dibuktikan dengan bukti-bukti yang kuat, diantaranya adalah hasil tes DNA. Oleh karnea itu, perubahan.
Suami Memaksa Istri Untuk Menjadi PSK
Sebagaimana disampaikan dalam pertanyaan Saudara, bahwasanya Saudara pernah dipaksa untuk menjadi PSK oleh Mantan Suami. Tindakan Mantan Suami Saudara tersebut sudah termasuk sebagai tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang yang menyatakan:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan, yang mana jangka waktu daluwarsanya adalah 18 (delapan belas) tahun. Oleh karena itu, jika belum memasuki masa daluwarsa, Saudara dapat melakukan laporan pidana terhadap Mantan Suami Saudara tersebut, manakala belum ada tindakan hukum apapun terhadap Mantan Suami Saudara.
Demikian atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Perubahan Nama Ayah Dalam Akta Kelahiran
Nama Ibu Tiri Dalam Akta Kelahiran Dan Akibat Hukumnya
Nama Ayah Dalam Akta Lahir dan KK dan Perwalian Seorang Anak
Mengubah Nama Orangtua Kandung Dalam Akta Kelahiran
Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran Anak di Luar Kawin
Merubah Akta Kelahiran Anak Bisa Dipidana? Jangan Coba-Coba
Akta Kelahiran Dirubah, Masihkah Anak Mendapatkan Hak Waris?
Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran
Tonton juga:
perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran| perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran| perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran| perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran| perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran| perubahan nama ayah kandung dalam akta kelahiran|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan