Perubahan Kartu Keluarga Dengan Tidak Menyertakan Anak Tiri

Pertanyaan
Dari: Liona priangka Subject: Pertanyaan baru dari pengguna Hukum ExpertPertanyaan: Bagaimana cara pisah kartu keluarga dari anak tiri. Karena sewaktu saya menikah dengan suami saya dia membawa anak. Beberapa tahun yang lalu suami saya meninggal dunia, sekarang saya ingin punya KK tanpa ada anak tiri saya di dalamnya, karena sejak 2016 dia sudah tidak pernah ada kabar sampai saat ini. Sementara di kartu keluarga dia terdaftar sebagai 'anak' bukan anak tiri.Ulasan Lengkap
Sebelum menjawab pokok pertanyaan yang Saudara terkait bagaimana cara membuat kartu keluarga sendiri tanpa ada anak tiri dari suami, ada baiknya terlebih dahulu untuk memahami mengenai yang dimaksud Kartu Keluarga dan penerbitannya.
Anak tiri adalah anak yang didapat dari suami atau isteri yang bukan anak kandungnya. Anak tiri berarti anak bawaan suami atau anak bawaan istri yang bukan hasil perkawinan dengan istri atau suami yang sekarang. Jadi anak tiri itu ada dua macam, yang pertama adalah anak suami dari hasil pernikahannya dengan isteri yang lain dan yang kedua adalah anak isteri dari hasil pernikahannya dengan suami yang lain.
Mengenai kartu keluarga sendiri, terdapat pengertiannya dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil (Perpres 96/2018), yang menyebutkan bahwa kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga.
Berkaitan dengan pertanyaan dari Saudara, kami menganggap bahwa yang saudara maksud disini adalah untuk membuat Kartu Keluarga baru, sehingga perlu diketahui terlebih dahulu mengenai penerbitan kartu keluarga itu sendiri. Penerbitan Kartu Keluarga diatur dalam Pasal 11 Ayat (1) Perpres 96/2018 yang mengatur mengenai persyaratan untuk penerbitan Kartu Keluarga yang menyebutkan bahwa:
(1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan:
- buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
- surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
Sementara berkaitan dengan anak tiri yang sebelumnya dibawa oleh suami Saudara yang kemudian tertulis dalam Kartu Keluarga sebagai ‘anak’, perubahan dalam kartu keluarga tidak bisa dilakukan sendiri oleh Saudara sebagai orang tua. Hal ini dikarenakan segala perubahan yang terjadi dalam susunan keluarga dilaporkan kepada instansi pelaksana untuk diterbitkannya kartu keluarga baru. Instansi pelaksana disini, adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.[1]
Dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (UU 23/2002), menyebutkan bahwa Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.[2] Tidak hanya itu, perubahan yang terdapat dalam Kartu Keluarga jika memang telah terjadi suatu peristiwa kependudukan. Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU 24/2013), menyebutkan bahwa
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
Berkaitan dengan frasa “… perubahan Kartu Keluarga…” perubahan yang diakibatkan adanya Peristiwa Kependudukan atau Peristiwa Penting. Mengenai peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.[3] Sehingga mengenai membuat kartu keluarga sendiri atau tidak melibatkan ‘anak’ pada kartu keluarga yang baru merupakan hal yang bertentangan dengan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Saudara perlu memperhatikan beberapa hal yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Ada baiknya bagi Saudara untuk mencoba menghubungi anak tersebut, sebab anak tersebut nantinya juga tentu akan membutuhkan data kependudukannya yang tentunya juga membutuhkan data terkait Kartu Keluarga itu sendiri.
[1] Pasal 1 Angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
[2] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
[3] Pasal 1 Angka 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan