Persetubuhan Anak di Luar Kawin dan Perzinahan

Pertanyaan
Adik saya peerempun yg berusia 16 tahun bersetubuh dengan kekasihnya. Dilakukan suka sama suka. Kami pihak keluarga perempuan tidak rela kekasihnya melaakukan asusila kepada adik saya, sehingga adik saya kehilangan keperawanannya. apakah kekasihnya dapat dipidanakan sesuai dengan hukum yg berlaku, terimakasih ?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, yaitu terkait dengan persetubuhan anak di luar kawin, kami akan terlebih dahulu menjelaskan ketentuan persetubuhan di luar kawin berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “KUH Pidana”) baik yang saat ini berlaku maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”) yang akan berlaku pada tahun 2026.
Pidana Terhadap Persetubuhan di Luar Kawin dan Perzinahan
Merujuk pada KUH Pidana yang saat ini berlaku, perzinahan atau overspel diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUH Pidana yang mengatur:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
- a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
- seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
- a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
- seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.”
Berdasar ketentuan tersebut, maka pidana overspel hanya berlaku jika salah satu pihaknya telah menikah. Namun demikian, pidana overspel merupakan tindak pidana aduan yang mana hak pengaduan terletak pada suami/istri dari pihak yang melakukan perzinahan. Oleh karena itu, apabila kekasih adik Saudara telah menikah, maka yang dapat mengadukan hanya istri dari kekasih adik Saudara tersebut.
Di luar itu, atau dengan kata lain hubungan laki-laki yang tidak menikah dengan perempuan yang tidak menikah tidak dapat dikenakan pidana. Pidana terhadap tindakan tersebut hanya dapat dilaporkan setelah berlakunya UU 1/2023, dimana Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 yang menyatakan:
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Dengan demikian, jika tindakan tersebut terjadi pada tahun 2026 maka dapat dikenakan pidana. Namun karena tindakan tersebut dilakukan sebelum berlakunya UU 1/2023, maka tindakan baik laki-laki maupun perempuan tersebut tidak dapat dipidana.
Persetubuhan Anak di Luar Kawin dan Perzinahan
Mencermati pertanyaan Saudara yang menyampaikan bahwa adik Saudara baru berumur 16 (enam belas) tahun, maka terlebih dahulu kami mengutip Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan perubahannya (selanjutnya disebut “UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan:
“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Dengan demikian, di muka hukum, adik Saudara masih termasuk dalam kategori “Anak”.
Di sisi lain, Saudara tidak menyebutkan tentang umur pihak laki-laki. Hal tersebut berpengaruh, sebab meski Saudara menyampaikan bahwa hubungan tersebut terjadi suka sama suka, namun jika laki-laki tersebut telah dewasa maka umur dan pemikiran orang yang telah dewasa pun telah berbeda dengan anak dimaksud. Adapun jika laki-laki tersebut tidak termasuk kategori anak, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana berdasar Pasal 81 UU Perlindungan Anak yang menyatakan:
“(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Pasal 76 D UU Perlindungan Anak sendiri menyatakan:
“Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Namun demikian, jika ternyata pihak laki-laki juga termasuk kategori anak, maka Saudara harus dapat membuktikan bahwa anak laki-laki tersebut telah melakukan tipu muslihat kepada adik Saudara. Tipu muslihat dimaksud diantaranya adalah janji untuk menikahi atau lain sebagainya, yang mana harus dapat dibuktikan baik itu dengan tulisan, saksi, ataupun rekaman.
Baca juga:
Overspel
Hibah Wasiat Untuk Pacar
Dugaan Perselingkuhan Pilot dan Pramugari: Berikut Analisis Dari Sudut Pandang KUHP dan KUHP 2023
Memberikan Wasiat Kepada Selingkuhan
Tonton juga:
Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin| Persetubuhan Anak di Luar Kawin|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan