Perbedaan Tempat Lahir pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga, Apa yang Harus Dilakukan?

Pertanyaan
Pak saya kan mau ngurus berkas nikah di kua, saat di kua data saya diperiksa ternyata terdapat kesalahan data di ktp dan kk sya. Kesalahan tersebut karena tempat lahir saya berbeda dengan di akte. Lalu saya ingin memperbaiki kk tersebut ternyata tidak bisa dikarenakan datanya sudah hilang karena ortu saya sudah lama bercerai, lalu sekarang saya ikut kk ibu saya dan ayah tiri saya. apakah bisa saya mengurus surat nikah menggunakan kk dari ayah tiri saya? mohon di jawab pakUlasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah disampaikan. Berdasarkan pertanyaan tersebut kami menyimpulkan bahwa saudara akan melangsungkan pernikahan secara sah negara dan Agama Islam sesuai dengan pengurusan berkas nikah yang saudara lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Pengurusan berkas nikah di KUA diwajibkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terkait kendala saudara pada perbedaan tempat lahir data yang ada di KTP, Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran saudara. Untuk itu kami jelaskan terlebih dahulu untuk perbaikan data kependudukan saudara.
Perubahan data pada KTP, KK, dan/atau Akta Kelahiran dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Indonesia.[1] Namun, apabila saudara mengalami kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi, saudara dapat mengunjungi Kantor Desa tempat saudara tinggal atau Kantor Kecamatan sesuai dengan domisili saudara. Berdasarkan adat dan kemudahan akses dokumen yang ada apabila terdapat perbedaan tempat lahir dalam KTP, KK, dan/atau Akta Kelahiran dapat menggunakan ijazah pendidikan untuk dijadikan acuan tempat lahir. Untuk selanjutnya dapat dilakukan perubahan dokumen keterangan tempat lahir pada KTP, KK, dan/atau Akta Kelahiran.
Cara Mengurus Kesalahan dalam Akta Kelahiran
Berdasarkan pertanyaan saudara, dokumen kependudukan yang harus dilakukan proses perubahan data adalah KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Terlebih dahulu setelah anda memastikan tempat lahir yang tercantum dalam ijazah pendidikan saudara, saudara dapat melakukan perubahan data melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan Kota/Kabupaten domisili saudara tinggal. Pengurusan perubahan akta kelahiran melalui dinas cukup membutuhkan akta kelahiran asli, KTP asli saudara dan menjelaskan kepada petugas perubahan apa yang akan dilakukan. Setelah berkas diterima oleh petugas, saudara dapat menunggu untuk berkas dapat diproses saat itu juga dan mendapatkan akta kelahiran yang sesuai.
Namun persyaratan berkas administrasi juga tergantung pada kebutuhan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Terdapat kemungkinan beberapa dinas membutuhkan surat pengantar perubahan dokumen dari Desa atau Surat keterangan lahir yang sah dari desa untuk melengkapi berkas permohonan perubahan pada Akta Kelahiran. Apabila perubahan tempat lahir pada akta kelahiran sudah selesai, maka saudara dapat melakukan perubahan pula pada data tempat lahir di KK dan KTP.
Kartu Keluarga Sebagai Kelengkapan Persyaratan Pernikahan
Pada dasarnya KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.[2] KK merupakan dokumen administrasi resmi negara yang memotret kondisi riil siapa saja yang tinggal bersama dengan saudara sebagai satu keluarga di dalam satu domisili. Sebagai contoh, pembantu/asisten rumah tangga yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama majikannya, terkadang ikut dimasukkan dalam KK majikannya.
Perubahan data pada KK dilakukan terlebih dahulu dari pada perubahan pada KTP. Hal ini berdasar pada penerbitan KTP mengacu pada nomor dan data KK terbaru. Saudara dapat melakukan proses perubahan melalui aplikasi IKD maupun datang langsung ke Kantor Desa atau Dinas Kependudukans sesuai domisili berdasarkan kewajiban dan tanggung jawabnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
Selanjutnya, terkait keadaan orang tua kandung saudara yang sudah lama berpisah pada dasarnya pastilah terdapat putusan perceraian/akta perceraian atas status perkawinan orang tua kandung saudara. Salinan akta perceraian tersebut yang dapat dijadikan berkas dan bukti utama untuk melakukan perubahan pada kartu keluarga. Berkaitan dengan KK pula, apabila perkawinan orang tua kandung saudara sudah putus/bercerai maka KK tersebut harusnya ditarik oleh dinas kependudukan dan mengganti sesuai keadaan keluarga saudara saat ini, dimana ibu kandung saudara sudah menikah kembali dan menjadi satu dalam KK ayah tiri saudara.
Begitupun saudara yang sudah tercantum dalam KK ayah tiri saudara, maka kebutuhan kelengkapan berkas nikah saudara dalam hal ini dapat kami katakan tidak mengalami kendala pada Kartu Keluarga. Hal tersebut berdasar pada saudara yang menyatakan sudah tercantum dalam KK Ibu kandung dan Ayah Tiri yang saat ini anda ikut tinggal bersamanya. Apabila permasalahan saudara ada pada keterangan tempat lahir akta kelahiran dengan KK ayah tiri saudara tidak sama, berkas itulah yang perlu dilakukan perubahan data.
Pembuatan KK melalui kantor desa membutuhkan persyaratan berkas antara lain: fotokopi masing-masing KTP anggota keluarga, fotokopi buku nikah orang tua, dan fotokopi akta kelahiran atau ijazah masing-masing anggota keluarga. Dengan perkiraan proses pengerjaan 7-14 hari kerja sesuai dengan kondisi kantor desa domisili saudara. Sehingga ketika KK sudah diterbitkan oleh desa saudara bisa memiliki KK dengan identitas orang tua kandung dan kelima anak yang tercatat secara sah.
Jika saudara senyatanya tinggal bersama ayah tiri, maka saudara harus ada di dalam KK di mana ayah tiri saudara menjadi kepala keluarganya. Sedangkan dalam KK terkait asal usul setiap anggota keluarga pastinya tetap tercantum nama ayah kandung dan ibu kandung pada KK bagian kolom kedua bawah.
Sehingga untuk menjawab pertanyaan saudara, saudara hanya perlu melakukan perbaikan dokumen apabila perbedaan tempat lahir ada pada data KTP, Akta Kelahiran, dan KK Ayah tiri saudara. Adapun dengan status saudara yang tercantum pada KK ayah tiri tidak menjadi masalah untuk menggunakannya dalam persyaratan berkas nikah di KUA.
[1] https://dukcapil.oganilirkab.go.id/mengenal-ikd-identitas-kependudukan-digital
[2]Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (selanjutnya disebut dengan UU Adminduk)
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan