Penjualan Tanah Milik Orang Lain yang Hasilnya Digunakan Tanpa Izin Pemilik

sewa menyewa tanah penjualan tanah milik orang lain wasiat yang melanggar legitime portie penyerobotan lahan Hukum Agraria Photo by Robi Putri J

Pertanyaan

kami adalah 7 bersaudara dari seorang ibu selaku pemilik tanah, dan salah 1 anak di percaya oleh ibu untuk menjual tanah tsb, tetapi setelah Tanah tsb laku di jual , anak tsb menyalah gunakan kepercayaan dari ibu, dengan menggunakan uang hasil penjualan tanah tsb untuk kepentingan nya sendiri, apakah anak tsb bisa dikenakan hukum pidana?

Intisari Jawaban

Perlu dilihat apakah yang menjadi isi dari surat kuasa tersebut. Apabila surat kuasa hanya sampai pada perbuatan penjualan tanah milik orang lain atau pemberi kuasa dan tidak menerima uang, maka yang berhak untuk menerima uang tetap Ibu Saudara. Namun jika dalam surat kuasa juga disebutkan mencakup hingga penerimaan uang, maka penerima kuasa juga berhak untuk menerima uang dari pembeli.

Meski demikian, Saudara harus terlebih dahulu memeriksa apakah tanah tersebut telah benar-benar dijual dan telah dibalik nama. Disamping itu, Saudara harus pula memastikan bahwa pembeli telah membayarkan uangnya dan tidak menggunakan cek atau giro yang belum dicairkan oleh pihak Ibu Saudara atau penerima kuasanya.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan