
Penjualan Tanah Milik Orang Lain yang Hasilnya Digunakan Tanpa Izin Pemilik
Perlu dilihat apakah yang menjadi isi dari surat kuasa tersebut. Apabila surat kuasa hanya sampai pada perbuatan penjualan tanah milik orang lain atau pemberi kuasa dan tidak menerima uang, maka yang berhak untuk menerima uang tetap Ibu Saudara. Namun jika dalam surat kuasa juga disebutkan mencakup hingga penerimaan uang, maka penerima kuasa juga berhak untuk menerima uang dari pembeli.Meski demikian, Saudara harus terlebih dahulu memeriksa apakah tanah tersebut telah benar-benar dijual dan telah dibalik nama. Disamping itu, Saudara harus pula memastikan bahwa pembeli telah membayarkan uangnya dan tidak menggunakan cek atau giro yang belum dicairkan oleh pihak Ibu Saudara atau penerima kuasanya.