Penjualan Hak Atas Tanah Atas Nama Sendiri Namun Diduga Berasal Dari Orangtua

ahli waris dari paman hak waris anak dari istri pembagian hak waris penjualan hak atas tanah Apa itu Asas Konsensualisme

Pertanyaan

ayah dan ibu saya masih hidup dan saudara saya mau menjual tanah dan di dlam sertifijat itu tertulis nama kaka saya sedang kan orang tua saya sudah pikun dan harta belum di bagi dn mau di jual sma kaka saya sedangkan kaka saya masih bujangan dan saya sangat tidak setuju kalo di jual karna tanah sawah itu 1 satunya buat makan

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara

Penjualan Hak Atas Tanah Atas Nama Sendiri dan Pembuktiannya

Dalam pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa yang akan menjual adalah saudara dan dalam sertipikat tertulis atas nama Kakak. Untuk menjawab pertanyaan ini, kami mengasumsikan orang yang Saudara sebut “saudara” dan “kakak” adalah orang yang sama.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Saudara dalam pertanyaan, bahwasanya telah terbit sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tersebut merupakan bukti yang paling kuat dalam pembuktian hak atas tanah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”).

Pemilik hak atas tanah memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap hak atas tanah yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas membebaninya dengan hak tanggungan, menjual, dan/atau menyewakannya. Oleh karena itu, Kakak Saudara memiliki hak sepenuhnya untuk penjualan hak atas tanah tersebut.

 

Ketika Hak Atas Tanah Diduga Berasal Dari Orangtua

Apabila Saudara mengetahui bahwasanya hak atas tanah tersebut berasal dari harta orangtua Saudara, maka perlu bagi Saudara untuk mengetahui alas pemberian tersebut. Apakah terdapat jual beli oleh dan diantara orangtua dengan Kakak, atau memang terdapat hibah.

Adapun jika alas pemberian tersebut adalah hibah, Saudara tidak memiliki hak untuk menolak segala tindakan hukum yang akan Kakak Saudara lakukan, kecuali orangtua Saudara melakukan pembatalan hibah dimaksud.

 

Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Penggabungan Hak Atas Tanah

Pemecahan Sertipikat Hak Atas Tanah Milik Bersama 11 Orang

Pemecahan Hak Atas Tanah

Hibah Orangtua Kepada Anaknya

Hibah dan Tata Cara Pelaksanaannya

Pencabutan Hibah Oleh Ibu Kepada Anak Atas Harta yang Diperoleh Dari Hasil Penjualan Harta Anak Yang Dihibahkan Dari Kakek

 

Tonton juga:

penjualan hak atas tanah| penjualan hak atas tanah| penjualan hak atas tanah| penjualan hak atas tanah| penjualan hak atas tanah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan