Penjualan Benda yang Disewakan Sebelum Jangka Waktu Perjanjian Sewa Habis

waris dari ayah hubungan ayah kandung dengan putrinya kedudukan hukum anak angkat harta warisan sebagai harta bawaan kedudukan anak angkat dalam hukum waris penjualan harta waris kakek oleh ayah pembagian waris setelah Binti penjualan

Pertanyaan

saya mempunyai lahan sawit yang sedang di sewa selama 5 tahun, saat tahun ke 2 saya bangkrut dan ingin menjual lahan sawit itu apakah saya harus membayar kepada penyewa yaitu keuntungan 3 tahun ke depan ke penyewa atau mengembalikan uang sewa 3 tahun tersebut?

Ulasan Lengkap

Penjualan Benda yang Disewakan

Terima kasih atas pertanyaan Saudara, berkaitan dengan sewa pada dasarnya telah diatur dalam Bab VII Buku 3 KUH Perdata. Pasal 1548 KUH Perdata mengatur:

Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.

Berdasar ketentuan tersebut, maka seseorang yang memiliki barang dapat melakukan perjanjian sewa menyewa dengan pihak lain yang membutuhkan barang tersebut. Di sisi lain, pemilik barang pada dasarnya memiliki hak untuk melakukan segala tindakan terhadap benda-benda yang dimilikinya termasuk menyewakan dan menjualnya.

 

Penjualan Benda yang Disewakan Sebelum Jangka Waktu Sewa Habis

Berkaitan dengan adanya peristiwa penjualan barang yang disewakan oleh pemilik sedangkan jangka waktu sewa menyewa masih berlangsung, maka hal tersebut tunduk Pasal Pasal 1576 KUH Perdata yang mengatur sebagai berikut:

Dengan dijualnya barang yang disewa, sewa yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang. Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi yang terutang belum dilunasi.”

Oleh karena itu, pada dasarnya jika Saudara akan melakukan penjualan kembali, maka harus mencermati kembali perjanjian sewa menyewa yang Saudara tanda tangani.

Manakala dalam perjanjian tersebut telah diatur bahwa Saudara sebagai pemilik tanah memiliki hak untuk melakukan penjualan atas bidang tanah tersebut tanpa perlu memberikan ganti rugi dan pihak yang menyewa harus keluar dari bidang tanah tersebut, maka Saudara tidak wajib untuk memberikan ganti rugi. Namun demikian, jika ternyata tidak diatur apakah Saudara dapat melakukan penjualan atau tidak, maka Saudara harus memberikan ganti rugi terhadap pihak penyewa tersebut. Ganti rugi tersebut disesuaikan dengan perjanjian, yang apabila tidak ada maka harus disepakati antara Saudara atau pihak yang menyewa tersebut.

Di sisi lain, jika Saudara dapat mengusahakan agar pihak yang menyewa tanah tersebut dapat tetap menggunakan bidang tanah dimaksud meski Saudara telah menjualnya, maka tentulah Saudara juga tidak perlu memberikan ganti rugi. Dalam hal ini, Saudara harus membuat perjanjian dengan pihak pembeli untuk tetap memberikan akses kepada pihak yang menyewa lahan tersebut, yang umumnya jika disepakati maka Saudara harus membayar uang sewa yang pernah Saudara terima kepada pemilik baru dengan proporsi yang telah disepakati.

Baca juga:

Upaya Hukum Atas Tindakan Pemilik Menjual Tanah Sewa Secara Sepihak

Tanah dengan Hak Sewa Bisakah Dijual? 

Tonton juga:

KUHPerdata Buku II

KUHPerdata Buku III

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan