Penerbitan Saham Baru Untuk Penambahan Modal Dalam Perseroan Tertutup

penerbitan saham baru kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas

Pertanyaan

proses apa saja yang perlu dilakukan untuk penerbitan saham baru bagi perusahaan tertutup.

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara,

Penerbitan Saham Baru

Dalam pertanyaan Saudara, disebutkan tentang penerbitan saham baru. Oleh karena itu, kami mengasumsikan adanya penambahan modal dalam suatu perseroan terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”).

Sebelum menjawab tata cara penambahan saham, terlebih dahulu kami sampaikan terkait perseroan terbatas tertutup dan saham itu sendiri. Perseroan Terbatas berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PT diartikan sebagai:

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.

Selanjutnya, saham adalah modal yang disetorkan oleh Pemegang Saham. Saham sendiri adalah bukti turut adanya penyertaan modal oleh seseorang ke dalam suatu perseroan terbatas. Bentuk saham umumnya adalah lembaran, dimana dalam setiap saham tertulis nominal untuk 1 (satu) lembar saham. Namun demikian, tidak jarang pula suatu perseroan tidak menerbitkan saham melainkan hanya mencatatnya baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.

Perseroan Terbatas berdiri berdasarkan modal yang disetor oleh pada pemegang saham pertama kali atau yang sering disebut sebagai “pendiri”. Pemegang Saham tidak boleh hanya 1 (satu) orang, melainkan minimal harus 2 (dua) orang. Apabila terpaksa terjadi peristiwa dimana pemegang saham hanya 1 (satu) orang, maka dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak kondisi tersebut, pemegang saham satu-satunya dimaksud harus menyerahkan saham atau menjual saham kepada pihak lain, sehingga perseroan terbatas kembali memiliki 2 (dua) atau lebih pemegang saham. Apabila jangka waktu tersebut terlewati dan pemegang saham masih 1 (satu) orang, maka orang tersebut harus bertanggungjawab secara pribadi atas segala yang terjadi pada perseroan terbatas.

Lebih lanjut, Perseroan Terbatas tidak hanya dapat memiliki pemegang saham yang telah ditentukan dalam suatu Akta Pendirian atau Anggaran Dasar, melainkan juga dapat mengumpulkan modal dari masyarakat luas melalui Bursa Saham. Suatu perseroan yang telah melenggang di Bursa Saham tersebut kemudian disebut sebagai “Perseroan Terbatas Terbuka”, sehingga pemegang sahamnya tidak hanya beberapa orang, melainkan banyak orang dan tidak mengenal satu sama lain karena pembelian oleh masyarakat adalah melalui Bursa Saham.

 

Proses Penambahan Modal

Proses penambahan saham atau penambahan modal diatur dalam Pasal 41 UU PT, dimana penambahan modal harus dilakukan atas dasar keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Adapun Kourum kehadiran Rapat Umum Pemegang Saham dalam hal adanya penambahan modal adalah lebih dari ½ saham dengan hak suara dan kuorum suara adalah lebih dari ½ saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS tersebut. Oleh karena itu, apabila dalam RUPS tidak tercapai kuorum kehadiran atau kuorum suara untuk penambahan modal tersebut, maka penambahan saham atau penambahan modal tidak dapat dilaksanakan.

Selanjutnya, apabila kuorum kehadiran RUPS telah terpenuhi dan lebih dari ½ pemegang saham dengan hak suara yang hadir telah menyetujui penambahan modal, maka RUPS penambahan modal tersebut dapat diproses lebih lanjut. Jika RUPS dimaksud telah dituliskan dalam Akta Notaris, maka melalui Notaris dimaksud, perseroan meminta persetujuan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Namun apabila RUPS tidak langsung dituliskan dalam Akta Notaris, maka notulen RUPS tersebut harus dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya dimintakan persetujuan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Berkaitan dengan jenis saham yang ditambahkan, dapat berupa modal dasar, modal disetor atau modal ditempatkan. Penambahan modal dasar mengharuskan nilai minimal modal disetor juga harus diperhatikan, sebab Pasal 33 ayat (1) UU PT mengharuskan ¼ modal dasar harus telah ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Penambahan modal tersebut juga harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham yang ada dalam perseroan, dan jika tidak ada pemegang saham yang berminat barulah kemudian ditawarkan ke pihak luar.

Apabila penambahan modal tersebut telah disetorkan, maka harus pula dituangkan dalam Akta RUPS. Begitu juga jika ternyata ada penambahan modal yang belum disetorkan, yang harus dituangkan dalam Akta RUPS.

Setelah adanya persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka Perseroan harus memasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Bagi Perseroan yang telah menerbitkan lembar saham, harus melakukan penerbitan saham baru yaitu menerbitkan lembar saham dan menyerahkan lembar saham sesuai yang telah disetor oleh pemegang saham.

 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga dapat menjadi pertimbangan dan bermanfaat.

Terima kasih.

 

Baca juga:

Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham

Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan