penerbitan saham baru kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas

Penerbitan Saham Baru Untuk Penambahan Modal Dalam Perseroan Tertutup

Berkaitan dengan jenis saham yang ditambahkan, dapat berupa modal dasar, modal disetor atau modal ditempatkan. Penambahan modal dasar mengharuskan nilai minimal modal disetor juga harus diperhatikan, sebab Pasal 33 ayat (1) UU PT mengharuskan ¼ modal dasar harus telah ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Penambahan modal tersebut juga harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham yang ada dalam perseroan, dan jika tidak ada pemegang saham yang berminat barulah kemudian ditawarkan ke pihak luar.Apabila penambahan modal tersebut telah disetorkan, maka harus pula dituangkan dalam Akta RUPS. Begitu juga jika ternyata ada penambahan modal yang belum disetorkan, yang harus dituangkan dalam Akta RUPS.Setelah adanya persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka Perseroan harus memasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Bagi Perseroan yang telah menerbitkan lembar saham, harus melakukan penerbitan saham baru yaitu menerbitkan lembar saham dan menyerahkan lembar saham sesuai yang telah disetor oleh pemegang saham.
penghapusan nama ayah patah titi

Penghapusan Nama Ayah Dalam Dokumen Terkait Penelantaran

Apabila dokumen-dokumen tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada, yaitu ayah kandung Saudara adalah sama dengan yang termuat dalam Akta Kelahiran, maka Saudara tidak dapat melakukan penghapusan nama ayah kandung Saudara tersebut. Berbeda halnya apabila ternyata dalam Akta Kelahiran tidak disebutkan nama ayah kandung Saudara, yang kemudian Saudara dapat meminta agar dokumen-dokumen lainnya disesuaikan dengan data Akta Kelahiran baik kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil maupun kepada instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.Di sisi lain, apabila ternyata di dalam Akta Kelahiran telah tertulis nama ayah Saudara yang sebenarnya bukanlah ayah kandung, Saudara dapat mengurus perubahan Akta Kelahiran dengan penghapusan nama ayah dalam dokumen tersebut. Namun demikian, pengurusan tersebut memerlukan prosedur yang panjang diantaranya adalah tes DNA, yang membuktikan bahwa ayah yang tertulis dalam Akta Kelahiran Saudara bukanlah ayah kandung Saudara.