Penerbitan Saham Baru Untuk Penambahan Modal Dalam Perseroan Tertutup

penerbitan saham baru kewenangan direksi mewakili perseroan terbatas

Pertanyaan

proses apa saja yang perlu dilakukan untuk penerbitan saham baru bagi perusahaan tertutup.

Intisari Jawaban

Berkaitan dengan jenis saham yang ditambahkan, dapat berupa modal dasar, modal disetor atau modal ditempatkan. Penambahan modal dasar mengharuskan nilai minimal modal disetor juga harus diperhatikan, sebab Pasal 33 ayat (1) UU PT mengharuskan ¼ modal dasar harus telah ditempatkan dan disetorkan secara penuh. Penambahan modal tersebut juga harus terlebih dahulu ditawarkan kepada para pemegang saham yang ada dalam perseroan, dan jika tidak ada pemegang saham yang berminat barulah kemudian ditawarkan ke pihak luar.

Apabila penambahan modal tersebut telah disetorkan, maka harus pula dituangkan dalam Akta RUPS. Begitu juga jika ternyata ada penambahan modal yang belum disetorkan, yang harus dituangkan dalam Akta RUPS.

Setelah adanya persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka Perseroan harus memasukkan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan. Bagi Perseroan yang telah menerbitkan lembar saham, harus melakukan penerbitan saham baru yaitu menerbitkan lembar saham dan menyerahkan lembar saham sesuai yang telah disetor oleh pemegang saham.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan