Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang

Pertanyaan
Apakah bisa tanah girik almarhum orang tua dibuat jadi satu SHM kepemilikan atas nama bersama semua anak2nya (tidak SHM sendiri2)?Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Tanah Girik dan Kekuatan Hukumnya
Sebelum memberikan penjelasan terkait dengan pencatatan tanah girik menjadi SHM atas nama beberapa orang, maka terlebih dahulu kami menjelaskan tentang tanah girik dan kekuatan hukumnya. Adapun yang dimaksud dengan tanah girik adalah tanah yang terdapat penguasaan oleh seseorang yang membayar pajak kepada pemerintahan setempat.
Girik bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Pokok Agraria (selanjutnya disebut “UUPA”). Hal tersebut dikarenakan, UUPA telah mengatur jenis-jenis hak atas tanah yang dapat dimiliki di Indonesia berikut dengan persyaratannya. Namun demikian, girik dapat menjadi bukti permulaan untuk pendaftaran hak atas tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (selanjutnya disebut “Permen ATR/BPN 18/2021”) mengatur bahwa girik, petok, dan segala dokumen yang sama tidak memiliki kekuatan hukum lagi. Oleh karena itu, Saudara harus segera mendaftarkan kepemilikan hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan.
Pensertifikatan Tanah Girik
Pencatatan tanah girik kepada Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh hak atas tanah, atau dengan kata lain pensertifikatan tanah girik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah yang merubah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut “PP 24/1997”). Berdasar ketentuan tersebut, pendaftaran atau pencatatan hak atas tanah untuk pertama kali dapat dilakukan secara sistematik ataupun sporadik.
Pendaftaran tanah tersebut dapat dilakukan dengan menyerahkan syarat-syarat kepada Kantor Pertanahan yang diantaranya terdiri atas:
- alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya;
- kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya, dengan syarat:
- penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya;
- penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya.
Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang
Berkaitan dengan nama pemilik dalam SHM, Saudara dapat menggunakan nama sendiri atau bersama-sama dengan saudara-saudara lainnya. Hal tersebut dikarenakan dalam Peraturan Perundang-undangan tidak ada satupun ketentuan yang melarang untuk mencantumkan nama pemilik dalam SHM dengan jumlah nama lebih dari 1 (satu) orang.
Adapun berkaitan dengan waris, jika telah ada penetapan waris, maka dalam Buku Desa pun lahan tersebut sudah harus diubah menjadi atas nama seluruh ahli waris. Selanjutnya, untuk pendaftaran, seluruh nama ahli waris dapat dimasukkan dalam Sertipikat Hak Atas Tanah. Hal tersebut tidak dapat dilaksanakan manakala telah terdapat Akta Pembagian Harta Waris yang menyatakan lahan dimaksud diperuntukkan salah satu atau beberapa orang dari seluruh ahli waris.
Berdasar uraian tersebut di atas, maka Saudara dapat melakukan pencatatan tanah girik dimaksud kepada Kantor Pertanahan setempat dengan mengatasnamakan beberapa orang (seluruh anak-anak Pewaris. Manakala nantinya terdapat orang yang namanya tercantum dalam Sertipikat tersebut yang telah meninggal dunia, maka harus didaftarkan kembali kepada Kantor Pertanahan.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Baca juga:
Pengaturan Tanah Girik Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pendaftaran Petok D Menjadi Sertifikat Hak Atas Tanah yang Memasukkan Tanah Petok D Pihak Lain
Pengukuran Ulang Batas Hak Atas Tanah
Penguasaan Fisik Sebagai Syarat Pendaftaran Hak Atas Tanah
Penjaminan Sertifikat Hak Atas Tanah tanpa Pembebanan Hak Tanggungan
Pembuktian Dalam Sengketa Tanah
Tonton juga:
pencatatan tanah girik| pencatatan tanah girik| pencatatan tanah girik| pencatatan tanah girik| pencatatan tanah girik|pencatatan tanah girik|pencatatan tanah girik|pencatatan tanah girik|pencatatan tanah girik|pencatatan tanah girik|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan