
Pencatatan Tanah Girik Menjadi SHM Atas Nama Beberapa Orang
Saudara dapat melakukan pencatatan tanah girik dimaksud kepada Kantor Pertanahan setempat dengan mengatasnamakan beberapa orang (seluruh anak-anak Pewaris. Manakala nantinya terdapat orang yang namanya tercantum dalam Sertipikat tersebut yang telah meninggal dunia, maka harus didaftarkan kembali kepada Kantor Pertanahan.

Penggantian Nama Marga Anak Oleh Orangtua Asuh
Perubahan nama termasuk penggantian nama marga yang ada dalam Akta Kelahiran yang terjadi setelah terbitnya akta kelahiran hanya sah dan berlaku apabila berdasar pada penetapan pengadilan. Manakala belum ada Akta Kelahiran, maka tidak ada peristiwa hukum perubahan nama, karena nama anak tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.