Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
Pertanyaan
Saya pernah menikah di tahun 2019..dan pernikahan itu tidak tercatat dan tidak memiliki buku nikah.. Saya sudah punya anak dari pernikahan tsb. Lalu anak usia 3 bulan saya berpisah dg suami saya.. Lalu ketika saya membuat kk dan akte kelahiran anak nama ayah kandung nya tidak bisa di cantumkan karena tidak adanya buku nikah…. Nah,, di tahun 2023 ini saya sudah cukup umur… Dan saya memutuskan untuk menikah lagi.. Apakah nanti ayah tiri nya bisa di cantumkan di kk dan akte kelahiran anak???Waktu saya datang ke disduk capil di daerah saya mereka bilang "bisa bikin kk dan akte tapi di kk hanya nama ibu dan anak saja… Dan di akte kelahiran anak. Yang di cantumkan di bawah nama anak adalah nama ibu nya.. Nama ayh kandung nya tidak bisa tercantum karna tidak ada buku nikah… Tapi nanti kalo ibu menikah lagi tinggal masukan nama ayah baru nya di kk dan akte saja"Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara,
Berkaitan dengan pernikahan yang tidak tecatat tersebut, kami asumsikan bahwa pernikahan tersebut dilakukan hanya secara agama, yaitu pernikahan siri. Pada dasarnya jika pernikahan tersebut dilakukan secara agama Islam, maka pernikahan tersebut dapat dicatatkan dengan prosedur Itsbat Nikah, untuk kemudian perceraiannya pun juga terdaftar. Akibat dari Itsbat Nikah tersebut, maka dapat pula dilakukan pengakuan anak oleh sang ayah kandung.
Di sisi lain, jika tidak dilakukan Itsbat Nikah dan hingga saat ini pernikahan dimana anak tersebut dilahirkan masih hanya didasarkan pernikahan secara agama saja/pernikahan siri saja, maka secara hukum yang berlaku di Indonesia, anak dari pernikahan siri tersebut termasuk anak di luar kawin. Hal tersebut dikarenakan meski orang tuanya telah menikah secara agama, namun pernikahan tersebut tidak terdaftar di Catatan Sipil, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan:
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Pencatatan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi dan tujuan untuk melindungi masing-masing pasangan. Ketika perkawinan dicatatkan, maka masing-masing pasangan tidak berpotensi melakukan pernikahan lain dengan pasangan lainnya. Di samping itu, pencatatan pernikahan juga melindungi anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut, baik dari segi identitas anak maupun dari segi hak-haknya termasuk hak waris yang akan diperoleh dari ayah kandungnya.
Selanjutnya, ketika Saudara menikah kembali dan anak tersebut memiliki ayah tiri, maka nama ayah tirinya tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya dalam Kartu Keluarga. Hal tersebut dikarenakan Akta Kelahiran, sebagaimana yang Saudara sampaikan pula, bahwa akta lahir hanya akan memuat nama ayah manakala kelahiran tersebut terjadi setelah tercatatnya sebuah pernikahan, hal mana telah diatur dalam pasal 33 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (selanjutnya disebut “Perpres 96/2018”), kecuali terjadi pengakuan anak.
Adapun pengakuan anak berdasar Pasal 49 Perpres 96/2018 hanya dapat dicatatkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
“a. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing;
- surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Kutipan akta Kelahiran anak;
- KK ayah atau ibu;
- KTP-el; atau
- Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.”
Berdasar syarat-syarat tersebut, maka pengakuan anak pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh ayah kandung.
Apabila ayah tirinya berkenan untuk melakukan pengakuan anak, maka tentu dapat dimasukkan dalam catatan pinggir Akta Kelahiran. Namun demikian, pencatatan pengakuan anak tersebut akan berpotensi melanggar hukum, mengingat Akta Kelahiran merupakan suatu akta otentik yang tentunya pemalsuan data di dalamnya dapat diancam dengan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan