Pencantuman Ayah Tiri Dalam Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
ketika Saudara menikah kembali dan anak tersebut memiliki ayah tiri, maka nama ayah tirinya tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Akta Kelahiran, melainkan hanya dalam Kartu Keluarga. Hal tersebut dikarenakan Akta Kelahiran, sebagaimana yang Saudara sampaikan pula, bahwa akta lahir hanya akan memuat nama ayah manakala kelahiran tersebut terjadi setelah tercatatnya sebuah pernikahan, hal mana telah diatur dalam pasal 33 Peraturan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil