KTP dan KK Anak Hasil Pernikahan Siri

Pertanyaan

Apakah KTP dan KK orang tua anak yg lahir hasil nikah siri dan telah cerai menggunakan identitas ibunya saja? Jadi dstu tertulis binti???

Intisari Jawaban

Berdasarkan penjelasan di atas, maka tanpa adanya buku atau akta nikah orang tua, anak hanya dapat memiliki hubungan perdata dengan ibunya, sehingga baik dalam Akta Kelahiran maupun dalam Kartu Keluarga tidak menyebutkan nama ayah. Adapun penyebutan “binti” hanya tertuang dalam Buku Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan