Pemisahan Modal Dalam Perusahaan Publik

Saham seri A Dwiwarna pada BUMN

Pertanyaan

Apakah dalam PT.Tbk (Perusahaan Publik) masih di kenal adanya pemisahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Nrgeri (PMDN)? Pengaturannya dimana? Trimksh, Salam Hormat

Intisari Jawaban

Perseroan berdiri atas dasar adanya modal-modal yang diberikan oleh pemberi modal yang selanjutnya akan dinyatakan sebagai saham. Dalam UU PT, disebutkan pula Perseroan Terbuka atau yang dalam pertanyaan Saudara disingkat dengan “PT.Tbk”, sebagai perseroan publik yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU PT. Bahkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal mengatur bentuk-bentuk PMDN dan PMA, dimana PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan