Saham seri A Dwiwarna pada BUMN

Pemisahan Modal Dalam Perusahaan Publik

Perseroan berdiri atas dasar adanya modal-modal yang diberikan oleh pemberi modal yang selanjutnya akan dinyatakan sebagai saham. Dalam UU PT, disebutkan pula Perseroan Terbuka atau yang dalam pertanyaan Saudara disingkat dengan “PT.Tbk”, sebagai perseroan publik yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU PT. Bahkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal mengatur bentuk-bentuk PMDN dan PMA, dimana PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.