Pemisahan Modal Dalam Perusahaan Publik

Saham seri A Dwiwarna pada BUMN

Pertanyaan

Apakah dalam PT.Tbk (Perusahaan Publik) masih di kenal adanya pemisahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Nrgeri (PMDN)? Pengaturannya dimana? Trimksh, Salam Hormat

Ulasan Lengkap

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.

Sebelum membahas terkait dengan penanaman modal, terlebih dahulu disampaikan tentang pengertian Perseroan itu sendiri, yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), yaitu:

Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksananya.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka jelas bahwa perseroan berdiri atas dasar adanya modal-modal yang diberikan oleh pemberi modal yang selanjutnya akan dinyatakan sebagai saham.

 

Dalam UU PT, disebutkan pula Perseroan Terbuka atau yang dalam pertanyaan Saudara disingkat dengan “PT.Tbk”, sebagai perseroan publik yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU PT. Selain tunduk pada UU PT, Perseroan Terbuka juga tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pasar modal, sebagaimana daitur dalam Pasal 29 ayat (4) UU PT.

 

Lebih lanjut, tentang Penanaman Modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tnetang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”). Terdapat 2 (dua) istilah penanaman modal, yaitu penanaman modal asing yang selanjutnya disingkat “PMA” dan penanaman modal dalam negeri yang selanjutnya disingkat “PMDN.

 

Pengertian penanaman modal sendiri diuraikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Penanaman Modal yang menyatakan:

Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanaman modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia

Selanjutnya, PMDN diartikan dalam Pasal 1 Angka 2 UU Penanaman Modal sebagai:

Penanaman Modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.”

Adapun pengertian PMA terdapat dalam Pasal 1 angka 3 UU Penanaman Modal, yaitu:

Penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.”

 

Bahkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Penanaman Modal mengatur bentuk-bentuk PMDN dan PMA, dimana PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan. Artinya PMDN tidak harus dilakukan dengan mendirikan perseoran, melainkan juga dapat dalam bentuk usaha perseorangan. Di sisi lain, PMA hanya dapat dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada dasarnya UU Penanaman Modal tidak hanya mengatur Perseoran melainkan juga badan usaha yang berbentuk badan hukum lainnya atau usaha perseorangan. Dengan kata lain, karena perseoran berdiri dengan adanya modal-modal yang ditanamkan oleh penanam modal, maka perseroan juga terikat pada ketentuan tentang penanaman modal, baik itu perseroan terbuka maupun perseoran tertutup.

 

Oleh karena itu, baik perseoran terbuka maupun perseroan tertutup, dalam menjalankan usahanya juga tunduk pada ketnetuan tentang penanaman modal, termasuk ketika perseoran tertutup akan melakuakan perubahan menjadi perseroan terbuka.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan