Pembagian Waris Nenek

Pertanyaan
Nenek saya Meninggal Dunia, mempunyai 4 orang Anak, 3 yg masih Hidup & 1 cucu dr anak perempuan yg sudah meninggal.. Mewarisi 1 Rumah & Perhiasan Emas.. Bagaimana cara Pembagian Hak nya masing"..Ulasan Lengkap
Terima kasih atas pertanyaan Saudara
Hukum Pembagian Waris
Sebelum membahas tentang pembagian waris nenek, terlebih dahulu kami sampaikan bahwa di Indonesia terdapat 3 hukum waris yang dapat diterapkan, yaitu Hukum Waris KUH Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Dalam pertanyaan Saudara tidak disampaikan hukum waris yang digunakan, oleh karenanya dalam menjawab pertanyaan Saudara kami akan menggunakan Hukum Waris KUH Perdata dan Hukum Waris Islam yang umum digunakan.
Dalam pertanyaan Saudara juga tidak disampaikan apakah kakek (suami nenek) telah meninggal atau bercerai. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pembagian harta bersama. Dalam pertanyaan juga tidak disampaikan apakah harta tersebut merupakan harta bersama dengan kakek atau bukan. Keterangan tersebut sangat penting karena jika masih ada harta bersama maka harus ada pembagian terhadap harta bersama. Oleh karena itu, kami dalam menjawab pertanyaan Saudara kami mengasumsikan bahwa kakek telah meninggal terlebih dahulu dan harta tersebut sepenuhnya adalah harta nenek.
Pembagian Waris Nenek Berdasar Hukum Waris KUH Perdata
Hukum Waris Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata, umumnya digunakan oleh masyarakat Indonesia yang beragama non-muslim dan yang tidak terikat pada Hukum Waris Adat. Pembagian waris dalam hukum ini dilakukan merata terhadap seluruh ahli waris, baik dari garis keturunan/saudara maupun jenis kelamin.
Oleh karena itu, dalam pembagian waris terhadap keempat anaknya, harta-harta waris itu harus dibagikan rata. Adapun bagi anak yang telah meninggal dunia, maka hak warisnya digantikan oleh anak (cucu nenek) dengan nilai yang sama dengan yang seharusnya diperoleh oleh ahli waris yang telah meninggal tersebut.
Pembagian Waris Nenek Berdasarkan Hukum Waris Islam
Hukum Waris Islam diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam. Waris Islam tidak jauh berbeda dengan hukum waris KUH Perdata, namun untuk pembagiannya terdapat perbedaan yaitu terdapat perbandingan hak waris anak laki-laki dengan anak perempuan dengan perbandingan 2:1. Oleh karena itu, hak waris anak laki-laki lebih banyak daripada hak waris anak perempuan.
Selanjutnya, untuk anak perempuan yang telah meninggal dunia, hak warisnya digantikan oleh anak (cucu nenek) dengan nilai yang sama yang seharusnya diterima oleh anak perempuan yang telah meninggal tersebut.
Pembagian Harta Waris Berupa Barang
Untuk pembagian waris nenek yang harta warisnya berupa barang, terdapat 2 (dua) pilihan yaitu:
- Membagi dengan cara menjualnya terlebih dahulu dan uang hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai porsi hak waris masing-masing;
- Membagi barang kepada hali waris dengan nilai yang sesuai dengan masing-masing hak, atau menyerahkannya kepada salah satu ahli waris dan ahli waris yang menerima tersebut dapat memberikan uang dari sisa nilai hak waris dari barang yang diperolehnya. Sebagai contoh, anak pertama mendapat rumah, padahal nilai hak warisnya hanya ¼ dari nilai rumah tersebut, sehingga anak pertama harus membayar dengan nilai ¾ kepada masing-masing ahli waris lainnya;
Cara pembagian tentunya harus berdasarkan kesepakatan seluruh ahli waris.
Demikian jawaban atas pertanyaan Saudara, semoga bermanfaat.
Baca juga:
Ahli Waris Pengganti Atas Waris Nenek
Hak Waris Nenek
Pembagian Waris Dari Nenek yang Belum Dibagi
Tanah Nenek Diatasnamakan Adiknya, Cara Ahli Waris Menjual
Apakah Cucu Bisa Mendapatkan Warisan Kakek-Nenek? Perhatikan 2 Aturan Waris Berikut
Harta Waris Setelah Kakek dan Nenek Meninggal, Berikut Dengan Pembagiannya
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan