Menambahkan Nama Ayah Tiri Dalam Akta Kelahiran
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa tidak ada ketentuan yang dapat menjadi dasar menambahkan anam ayah tiri dalam akta kelahiran. Hal tersebut dikarenakan pengakuan dan pengesahan anak sesungguhnya hanya dapat dilakukan oleh ayah kandung anak dimaksud. Adapun jika ternyata terdapat tindakan menambahkan nama ayah tiri dalam akta kelahiran dan menjadikannya sebagai ayah kandung secara dokumen, maka tentunya hal tersebut akan memberikan resiko-resiko yang harus diperhatikan oleh ibu.
