Bagian Ibu Dari Ahli Waris Yang Telah Meninggal
Dalam kasus ini, seorang ibu menempati dua kedudukan sekaligus:
Sebagai janda dari pewaris (bapak), dimana haknya adalah sebesar 1/8 dari harta peninggalan suaminya.
Sebagai ibu dari anak yang meninggal setelah bapak yang kembali memperoleh hak waris dari harta anak tersebut, sehingga bagian ibu dari ahli waris yang telah meninggal tersebut adalah 1/6 jika anak memiliki keturunan, atau 1/3 jika anak tidak memiliki keturunan.
Artinya, hak waris ibu tidak berhenti hanya sebagai janda pewaris, tetapi juga berlaku sebagai ahli waris atas anaknya yang meninggal dunia setelah pewaris.
