Home / Page 2

Ask Expert


Anda dapat mengajukan pertanyaan hukum yang mana akan dijawab oleh legal partners kami

Dalam kasus ini, seorang ibu menempati dua kedudukan sekaligus: Sebagai janda dari pewaris (bapak), dimana haknya adalah sebesar 1/8 dari harta peninggalan suaminya. Sebagai ibu dari anak yang meninggal setelah bapak yang kembali memperoleh hak waris dari harta anak tersebut, sehingga bagian ibu dari ahli waris yang telah meninggal tersebut adalah 1/6 jika anak memiliki keturunan, atau 1/3 jika anak tidak memiliki keturunan. Artinya, hak waris ibu tidak berhenti hanya sebagai janda pewaris, tetapi juga berlaku sebagai ahli waris atas anaknya yang meninggal dunia setelah pewaris.
Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, maka jika dikaitkan dengan keberlakuan ahli waris pengganti, Saudara berhak mendapatkan bagian dari nenek sebagai ahli waris pengganti, menggantikan posisi ibu, Namun, Saudara tidak berhak mewarisi harta dari kakek (saudara nenek) karena yang berhak adalah saudara kandung yang masih hidup, kecuali sudah tidak ada lagi saudara kandung dari kakek (saudara nenek)
Perubahan atau penghapusan nama ayah di akta kelahiran hanya dapat dilakukan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan tidak ada hubungan hukum antara anak dan ayah yang tercantum di akta. Biasanya ini terjadi jika ada pembatalan perkawinan atau gugatan pembatalan/penghapusan status ayah biologis yang dikabulkan oleh pengadilan, misalnya setelah tes DNA membuktikan tidak ada hubungan darah.
Dengan demikian, berdasar ketentuan-ketentuan tersebut, baik pengakuan atau pengesahan anak, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus ada penetapan pengadilan, kecuali jika ibunya adalah Warga Negara Asing. Oleh karenanya, Saudara dapat melakukan pengakuan/pengesahan anak tanpa mengajukan permohonan kepada pengadilan apabila ibu anak-anak tersebut adalah Warga Negara Indonesia. Berkaitan dengan biaya, pencatatan pengakuan dan pengesahan anak tersebut tidak dikenakan biaya. Adapun jika Saudara harus melakukan permohonan ke pengadilan, baik pengakuan maupun pengesahan anak, maka permohonan dapat dilakukan secara e-litigasi. Pendaftaran dapat Saudara lakukan dengan meminta petunjuk di Pengadilan Negeri setempat, dan biaya adalah disesuaikan dengan jarak tempat tinggal dengan Pengadilan.
Jika perubahan nama anak di akta kelahiran diubah berdasarkan putusan pengadilan yang sah, maka hal tersebut tidak dapat dipidanakan. Namun, apabila tanpa dasar putusan pengadilan tindakan ini berpotensi kuat menjadi tindak pidana pemalsuan dan/atau memberikan keterangan palsu, pelakunya bisa dipidana, hal ini Melanggar Ketentuan Administrasi Kependudukan “Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)” [1].
Lebih lanjut, Hukum Waris Islam mengatur bahwa jika Ahli waris meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya [2], anak-anak tersebut selanjutnya disebut Ahli Waris Pengganti. Begitu juga menurut KUH Perdata jika salah satu anak pewaris telah meninggal lebih dulu, maka anak dari anak itu (cucu) menggantikan kedudukan orang tuanya dan mewaris bagian orang tuanya [3]. Dengan demikian, berkaitan dengan pembagian waris dan harta bersama, ketika Nenek meninggal dunia, Saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain juga berhak untuk menjadi Ahli Waris Pengganti. Bagian yang diperoleh oleh saudara dan anak-anak Ayah Saudara yang lain secara bersama-sama adalah sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh Ayah Saudara.
Dikarenakan pemilik hak atas tanah tidak dapat memiliki hak atas bangunan yang didirikan orang lain atas izinnya, maka rumah Saudara bukanlah milik pemilik tanah. Pemilik bangunan di atas tanah orang lain, tetaplah memiliki bangunan tersebut namun tidak memiliki hak atas tanahnya. Oleh karena itu, dalam keterangan laporan atau pendaftaran administrasi, Saudara dapat menyebutkan rumah dimaksud melainkan milik Saudara namun berdasarkan hak sewa/ijin dari pemilik hak atas tanah. Adapun jika perjanjian sewa habis, atau pemilik hak atas tanah meminta Saudara untuk meninggalkan rumah tersebut, maka Saudara memiliki hak memperoleh ganti rugi bangunan. Adapun jika disepakati, Saudara juga dapat menghancurkan bangunan dan pemilik hak atas tanah tidak perlu memberikan ganti rugi.
Perkapolri 14/2012 tidak menyebutkan tentang peserta Gelar Perkara. Namun demikian, dalam prakteknya Gelar Perkara memiliki 2 (dua) cara, yaitu Gelar Perkara Terbuka dan Gelar Perkara Tertutup. Pada Gelar Perkara terbuka, pelapor dan terlapor diundang oleh Penyidik, dan dipersilahkan menyimak penjelasan Penyidik terkait progress penyidikan. Selanjutnya, jika dibutuhkan, Pelapor dan Terlapor yang merupakan undangan Gelar Perkara dapat memberikan tanggapan. Umumnya, setelah gelar perkara terbuka selesai, penyidik akan meminta Pelapor dan Terlapor untuk keluar ruangan. Setelah gelar perkara terbuka tersebut selesai, Penyidik melanjutkannya dengan Gelar Perkara Tertutup.
Oleh karena itu, apabila anak dari pernikahan siri telah dicatatkan kelahirannya dan akta kelahiran menyatakannya sebagai anak seorang ibu, maka dapat dilakukan Pengakuan Anak oleh ayah disertai persetujuan ibu. Guna melakukan pengakuan anak tersebut, Saudara dapat mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
1 2 3 4 46
Our Legal Partners