Home / Page 5

Ask Expert


Anda dapat mengajukan pertanyaan hukum yang mana akan dijawab oleh legal partners kami

Saudara dapat mencari tahu letak tanah petok yang Ibu Saudara miliki dengan cara menanyakannya kepada Kantor Desa/Kelurahan setempat. Dengan menunjukkan petok yang Saudara miliki, Saudara juga dapat memperoleh informasi terkait Buku Desa yang akan menunjukkan asal mula petok tersebut, dan sebagai catatan jika petok tersebut dialihkan maka Saudara harus melihat dasarnya sebab peralihan petok harus disertai penyerahan asli surat. Saudara harus memastikan terlebih dahulu lahan dimaksud untuk dapat melakukan pendaftaran tanah petok tersebut.
Apabila tidak ada perjanjian yang memberikan hak kepada perusahaan untuk mengalihkan haknya kepada pihak ketiga, maka Masyarakat Pemilik Lahan memiliki hak untuk melakukan pembatalan perjanjian sewa menyewa dengan perusahaan yang juga berpengaruh pada hilangnya hak pihak ketiga atas hak swa. Jika ternyata terhadap hak sewa yang dialihkan tersebut, Pihak Ketiga sudah menggunakan lahan dimaksud, maka Masyarakat Pemilik Lahan juga dapat meminta ganti rugi baik kepada Penyewa maupun Pihak Ketiga.
Dalam pertanyaan Saudara disebutkan terkait Surat Hak Waris Bersama. Tidak dijelaskan apakah surat tersebut merupakan surat/akta pembagian hak waris, surat/akta penetapan waris, atau surat/akta pembagian harta bersama. Ketiga surat tersebut memiliki isi dan implikasi yang berbeda terhadap rencana penjualan tanah oleh istri Saudara tersebut. Tidak disebutkan pula dasar kepemilikan hak atas tanah yang dimaksudkan dalam pertanyaan tersebut. Oleh karena itu, kami mengasumsikan bahwa alas hak atas tanah tersebut adalah Sertipikat Hak Atas Tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Status anak setelah adanya pengesahan anak tersebut akan memberikan hak kepada anak dimaksud untuk memperoleh hak sebagaimana anak-anak lainnya yang lahir dari pernikahan yang sah. Hak-hak tersebut diantaranya adalah hak waris.
Manakala tidak ada informasi atau bukti bahwasanya tanah tersebut adalah milik PT KAI, maka Saudara dapat mengajukan pendaftaran hak atas tanah atas dasar penguasaan fisik. Adapun jika tanah dimaksud diindikasi milik PT KAI, Kantor Pertanahan akan terlebih dahulu meminta informasi kepada PT KAI sebelum menerbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Saudara. Namun demikian, jika Saudara mendapati fakta bahwa tanah dimaksud adalah Tanah PJKA atau PT KAI, maka sebaiknya Saudara tidak mengajukan permohonan pendaftaran atas tanah tersebut kecuali telah terdapat peralihan dari PT KAI kepada Saudara. Hal tersebut guna menghindari adanya permasalahan dan kerugian yang berpotensi Saudara atau ahli waris Saudara alami di kemudian hari.
Apabila pembuatan penetapan waris ketika terdapat data-data yang kurang untuk pembuktian dirasa akan mempersulit proses, maka Saudara dapat membuat surat keterangan waris di Notaris atau Balai Harta Peninggalan. Pembuatan akta waris di Notaris dan Balai Harta Peninggalan juga dapat membuka atau mengetahui apakah Pewaris (Kakek, Ibu, dan Abang) meninggalkan wasiat atau tidak.
Sangat disarankan agar Saudara menyelesaikan permasalahan tersebut dengan Kakak Saudara melalui cara yang damai, yaitu dengan meminta bukti dari Kakak Saudara terlebih dahulu. Apabila ternyata Kakak Saudara tidak dapat membuktikan, dan hasil pemeriksaan Saudara menunjukkan bahwa Saudara adalah anak kandung, maka Saudara dapat meminta Kakak Saudara untuk membuat pernyataan agar yang bersangkutan menghentikan tindakan yang membuat Saudara disebut anak angkat atau cara perdamaian lainnya.
Pemilik hak atas tanah memiliki hak sepenuhnya untuk melakukan segala tindakan hukum terhadap hak atas tanah yang dimilikinya, termasuk namun tidak terbatas membebaninya dengan hak tanggungan, menjual, dan/atau menyewakannya. Oleh karena itu, Kakak Saudara memiliki hak sepenuhnya untuk penjualan hak atas tanah tersebut.
1 3 4 5 6 7 46
Our Legal Partners